Kolaborasi Dengan Dinas KPH Tala, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Penyuluhan Kehutanan

Kolaborasi Dengan Dinas KPH Tala, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Penyuluhan Kehutanan

Kolaborasi Dengan Dinas KPH Tala, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Penyuluhan Kehutanan

 

Tanah Laut – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-124 di wilayah Kodim 1009/Tanah Laut kembali menggelar kegiatan penyuluhan. Kali ini materi yang disampaikan adalah materi kehutanan kepada masyarakat, bertempat di Balai Desa Gunung Melati, Kecamatan Batu Ampar, Kab. Tanah Laut, Rabu, (21/05/2025).

Dandim 1009/Tanah Laut Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., yang diwakili Lettu Inf Hartoyo, menuturkan bahwa kegiatan penyuluhan kehutanan ini merupakan salah satu dari sekian banyak kegiatan penyuluhan yang termasuk dalam sasaran non fisik TMMD ke-124 bekerja sama dengan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kab. Tanah Laut, yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada warga Desa Gunung Melati tentang pentingnya menjaga dan melestarikan hutan.

“Kita semua berkewajiban untuk melindungi hutan sebab hutan adalah sumber kehidupan bagi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraannya. Oleh karenanya penyuluhan kehutanan sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan hutan karena ada sanksi hukum bagi masyarakat yang salah memanfaatkan hutan,” tuturnya.

Baca juga  Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXlX Dim 0709 Kebumen Gandeng Dinkes Selenggarakan Penyuluhan Stunting

Dengan menghadikan narasumber Bpk. Rusdi Mairi penyuluh kehutanan pada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tanah Laut tersebut, dirinya menyampaikan bahwa hutan merupakan paru-paru dunia yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup makhluk hidup di bumi. Apabila paru-paru ini rusak, maka keberlangsungan hidup pun akan terganggu.

”Perlu bapak-ibu sekalian ketahui kawasan hutan di Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya menjadi tiga jenis utama yakni hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung. Hutan produksi dibagi lagi menjadi hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hutan konservasi mencakup kawasan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa) dan kawasan pelestarian alam (taman nasional, hutan raya, dan hutan wisata). Hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan,” ungkapnya.

Baca juga  Ternyata Ini Strategi Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bapak-ibu sekalian tidak diperbolehkan untuk mengambil apapun di hutan yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi karena fungsinya sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati yang ada didalamnya. Akan tetapi di kawasan hutan lindung hasil bumi di dalamnya tetap dapat dimanfaatkan terkecuali hasil hutan berupa kayu, jadi bapak-ibu sekalian dilarang untuk menebang pohon di dalamnya. Untuk pemanfaatan hasil hutan sepenuhnya dapak dilakukan di kawasan hutan produksi, karena memang diperuntukkan untuk pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan, ” pesan Bpk. Rusdi. (Pendim 1009/Tla)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bantilan Tenis Club Dandim 1208/Sambas Membuka Dan Menjadi Peserta Dalam Pertandingan Persahabatan

Artikel

Babinsa 04Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Rapat Klarifikasi dan Negoisasi Harga Pengadaan Barang dan Jasa

BERITA UTAMA

Kampung Pancasila Pedurenan Tampilkan UMKM Hampangan Dan Ketahanan Wilayah Jelang Penilaian Kodam Jaya

BERITA UTAMA

Danrem Korem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Reguler ke-116 Kodim 0709/Kebumen

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Personel Polsek Pandih Batu Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Uncategorized

Cegah sejak dini Personil sat binmas bersama anggota melaksanakan himbauan dan Sosialisasi karhutla Kepada Masyarakat.