Polres Mojokerto Kota Bongkar, 2 Arena Sabung Ayam Amankan 5 orang

Polres Mojokerto Kota Bongkar, 2 Arena Sabung Ayam Amankan 5 orang

Polres Mojokerto Kota Bongkar, 2 Arena Sabung Ayam Amankan 5 orang

KOTA MOJOKERTO TARGETNEWS.ID  – Komitmen berantas segala bentuk perjudian, kali ini kembali dinyatakan oleh Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

Sedikitnya Dua arena sabung ayam yang ditengarahi untuk perjudian digrebek Polres Mojokerto Polda Jatim.

Dari penggrebekan di Dua arena sabung ayam itu, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim juga mengamankan 5 orang yang diduga terlibat perjudian.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma saat Konferensi Pers menjelaskan, penggerebekan 2 arena sabung ayam ini digelar pada Sabtu (17/05/25) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari penggerebekan ini, kami menangkap 5 tersangka pemilik arena sabung ayam dan penjudi,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma,Rabu (28/5).

Dua arena sabung ayam itu ialah pertama sabung ayam milik S yang berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Jetis Mojokerto.

Baca juga  Satpolairud Polres Pulang Pisau Ingatkan Warga Prioritaskan Keselamatan Saat Gunakan Transportasi Air

Sedangkan arena judi sabung ayam kedua milik HT di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.

Selain S dan HT, petugas juga meringkus 3 pelaku judi. Yaitu RS dan SN, warga Kecamatan Jetis, serta AT asal Wringinanom, Gresik.

Tersangka melakukan judi sabung ayam dengan cara para pemain sepakat mengadu ayam jago miliknya dengan taruhan uang.

Dalam setiap taruhan itu, kata AKP Siko, 2 ayam jago diadu selama 3-5 sesi sampai salah satunya dinyatakan kalah.

Setiap sesi berlangsung 15 menit, Jeda antarsesi untuk memberi makan dan memandikan ayam hanya 5 menit.

“Taruhan variatif sesuai kesepakatan para pemin, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta sekali tanding,” ungkap AKP Siko.

Ia menjelaskan, Dua arena judi sabung ayam beroperasi setiap hari rata-rata menggelar 5 kali taruhan.

Baca juga  Korlantas Polri Berlakukan One Way pukul 21.30 WIB

“Para penontonnya juga menggelar taruhan sendiri dalam setiap pertarungan dan pemilik arena judi sabung ayam ini mendapatkan fee 10% dari nilai taruhan,” jelasnya.

Selain menangkap 5 tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 4 ayam jago, lembaran spons dan karpet untuk arena sabung ayam, uang Rp 1.925.000, 1 ponsel, serta 1 jam dinding.

Saat ini, penahanan kelima tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan vonis pidana maksimal selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Puncak Jaya Bersama Dandim 1714/PJ Gelar Show Force Berjalan Kaki 10 Km

Uncategorized

Rutinitas pengaturan Pagi Oleh Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Dalam Meminimalisir Angka Kecelakan

Uncategorized

Berikan Edukasi larangan Buka Lahan Dengan Membakar Anggota Satpolairud Sasar Ibu Rumah Tangga

BERITA UTAMA

Lia Istifhama: Hangatnya Lebaran di Rumah Gubernur Khofifah, Saat Ribuan Warga Disambut Tanpa Sekat

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Kondusif, Aipda I Nyoman Yosef Giat Lakukan Patroli

Artikel

Agenda Pertemuan Bulanan Pengurus Forjab Di Cafe Londo Pangkah Tegal

Uncategorized

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Uncategorized

Patroli Area Pertokoan, Polsek Bukit Batu Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Tangkiling