Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:41 WIB

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus, TPPO Dalih Adopsi 4 Tersangka Diamankan

Ungkap Kasus, TPPO Dalih Adopsi 4 Tersangka Diamankan

Ungkap Kasus, TPPO Dalih Adopsi 4 Tersangka Diamankan

TARGETNEWS.ID NGAWI – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.

Mereka adalah ZM laki-laki (34), R perempuan (32) keduanya warga Kabupaten Pasuruan, SA perempuan (35) warga Ponorogo, dan SEB perempuan (22) warga Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan terungkapnya dugaan kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat.

AKBP Charles juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, tersangka tindak pidana TPPO itu menggunakan modus adopsi.

“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” kata AKBP Charles,Senin (2/6).

Baca juga  DANYONIF 8 MAR PIMPIN UPACARA PELEPASAN MUTASI PRAJURIT

Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang itu lanjut AKBP Charles, bahwa para tersangka telah melakukan perdagangan orang atau bayi di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

“Tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” terang Kapolres Ngawi.

Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.

Dari penjualan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan dengan jumlah berbeda.

“Ada yang dapat bagian keuntungan 1 Juta, hingga 4 Juta setiap penjualan bayi,” kata AKBP Charles.

Baca juga  Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Blue Light Patroli ke Rute Ini

Dari penangkapan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles T.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan, Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Cek Kesiapan Mesin Air di Haju Wangi

Artikel

Profil Presiden Prabowo Subianto, Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Nahkoda Penrem 081/DSJ Naik Pangkat, Ini Harapannya

Artikel

Berhasil Jaga Amanah Masyarakat dan Komitmen Jujur, Ning Lia Istifhama Ungkap Peran Tim Non-Pragmatis dan Loyalis

Artikel

Program TMMD Ke-124 di Haruyan Berakhir, Prajurit Yonif 621/Manuntung Kembali ke Induk Pasukan