Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:01 WIB

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Polres Kediri Kota, Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu-Sabu

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Polres Kediri Kota, Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu-Sabu

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Polres Kediri Kota, Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu-Sabu

 

Kediri Kota TargetNews.id – Polres Kediri Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayahnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan seorang pria berinisial AW alias Gentong, warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri harus berurusan dengan polisi.

Lelaki 35 tahun itu diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dan ganja yang siap diedarkan.

“Barang bukti yang kita sita ada sabu-sabu seberat 427,45 gram dan ganja seberat 2,42 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Rabu (28/5/2025).

Baca juga  Tudingan Dugaan Korupsi Bupati Melawi yang Viral Dibantah Keras, Ini Penjelasan Bupati Dadi Sunarya

AKP Endro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat karena AW diduga telah melakukan peredaran narkotika. Dari laporan itulah, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas dapat melacak keberadaan terduga pelaku.

“AW berhasil kami amankan saat berada di kediamannya pada Senin (26/5/2025) pagi,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, lanjut dia, alasan AW melakukan perbuatannya karena tidak mempunyai pekerjaan sehingga hal tersebut menjadi ladang untuk mendapatkan penghasilan. Tak hanya itu, terduga pelaku juga tergiur
upah mulai Rp 1 juta hingga 1,5 juta untuk mengambil barang haram tersebut.

Baca juga  PATROLI SATLANTAS POLRES PULANG PISAU LAKSANAKAN STRONG POINT RAWAN LAKA LANTAS DAN PENGATURAN LALU LINTAS

“Dia (AW) residivis kasus yang sama dengan 1 tahun penjara dan baru pulang Oktober 2024,” ucapnya

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Kediri terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan diatasnya. Diduga telah mengendalikan distribusi narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri. Atas perbuatannya dijerat UU NO 35 2009 pasal 114, 112 ancaman diatas 5 tahun atau maksimal 12 tahun.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen penuh kami dalam memberantas mata rantai narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami hargai dan kami akan terus mendalami hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Narkoba Polres Kediri Kota. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Ajak Anak Gemar Membaca

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima di Wilkum Polsek Sebangau Kuala.

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Giat Sambang di Malam Hari

Artikel

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Artikel

Piket Jaga Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam diKec. Pandih Batu

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Galian C ilegal Kebal Hukum, APH Tutup Mata Ponorogo

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Menghadiri Rapat Persiapan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di Kecamatan Pacar