Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:58 WIB

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

 

Pontianak, Senin 2 Juni 2025 – TargetNews.id Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, insiden tersebut dialami oleh Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, saat menjalankan tugas jurnalistiknya dalam rangka klarifikasi pemberitaan kasus mafia tanah.

Menurut keterangan Ismail, peristiwa itu terjadi saat ia memenuhi undangan dari pihak yang disebut sebagai M.YMS, terpidana dalam kasus mafia tanah yang diberitakan dalam artikel berjudul “Kasus Mafia Tanah: Putusan Kasasi, M.YMS Tetap Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara”.

“Saya dihubungi oleh M.YMS melalui WhatsApp sekitar pukul 20.34 WIB malam. Ia mengundang saya untuk datang ke rumah yang sekaligus menjadi kantor kuasa hukumnya, berinisial AD, pada pukul 09.00 pagi untuk klarifikasi,” ujar Ismail kepada sejumlah awak media pada Senin (2/6/2025).

Baca juga  Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Ismail mengaku tidak sendiri; ia datang bersama seorang rekan jurnalis dari media Intipos ke lokasi yang disebutkan, yaitu di BLKI Gang Tunas Bakti No.10. Pada awal pertemuan, suasana berlangsung santai dan diskusi berjalan dengan baik antara Ismail dan M.YMS.

Namun, situasi berubah drastis ketika kuasa hukum M.YMS, berinisial AD, masuk ke ruangan. Menurut Ismail, AD langsung melontarkan kata-kata kasar, menunjuk-nunjuk wajahnya, bahkan menantang berkelahi.

“Dalam ruangan itu ada istri AD, M.YMS, dan seorang anggota polisi. Tapi AD justru mengintimidasi saya, bukan memberikan klarifikasi. Ini jelas pelecehan terhadap profesi jurnalis,” jelas Ismail.

Baca juga  Wadan Lantamal VI Makassar Hadiri Rakor Evaluasi Tahapan Pilgub Sulawesi Selatan Tahun 2024

Ia menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers, dan setiap keberatan terhadap pemberitaan harus disampaikan melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan tekanan fisik atau verbal.

Ismail meminta agar kuasa hukum berinisial AD menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, tidak hanya kepadanya, tetapi juga kepada seluruh komunitas pers. “Saya ingin ada permintaan maaf melalui konferensi pers di ruang publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum M.YMS terkait tuduhan tersebut.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Pasuruan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran

BERITA UTAMA

Dalam mempererat tali silaturahmi BAIN HAM RI (Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia) Kalbar dan PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Kalbar bersama awak media

Uncategorized

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD

Uncategorized

Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan mensosialisasikan kartu nama

Artikel

Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Artikel

Danrem 143/HO Dampingi Menteri Pertanian Melaksanakan Penanaman Perdana Kelapa Genjah dan Jagung di di Kab. Konawe Utara

Artikel

Sambut Nataru, Babinsa Koramil 06/Sruweng Melaksanakan PAM Gereja Dalam Perayaan Natal Ini Kata Danramil

Uncategorized

Cegah kecelakaan lalu lintas personel Polsek Maliku melaksanakan pengaturan lalulintas