Pemilik Panti Asuhan Swasta di Surabaya Diduga Cabuli Tiga Anak Asuhnya Sendiri, sejak 2022

Pemilik Panti Asuhan Swasta di Surabaya Diduga Cabuli Tiga Anak Asuhnya Sendiri, sejak 2022

Pemilik Panti Asuhan Swasta di Surabaya Diduga Cabuli Tiga Anak Asuhnya Sendiri, sejak 2022

 

Surabaya,TargetNews.id Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak asuh digelar secara ,tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda keterangan saksi saksi rabu (4/5/25).

Terdakwa, Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm), merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh bekas Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 , Surabaya. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 2022 hingga 2025

I F N 15 tahun , B F N
13 tahun, A PT (13 tahun)
Modus Pelaku membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan, dengan ancaman kekerasan, disaat korban berontak. Pelaku melarang korban melapor dengan ancaman, “Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”

Baca juga  Ketum AMI, 1000 Tandatangan Bentuk Dukungan Warga Jatim Terhadap Kinerja KPK

Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya menunjukkan robekan selaput dara pada semua korban akibat penetrasi. Dampak Psikologis, Korban menjadi pendiam, murung, dan sulit percaya pada orang lain.

Terdakwa dijerat dengan:
Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman.
Pasal 81 ayat (3) UU No. 17/201 (perubahan UU Perlindungan Anak)
Pasal 65 ayat (1) KUHP (perbarengan tindak pidana)
Hukuman maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Baca juga  Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

mendorong proses hukum berjalan tegas, dikarenakan Pelaku memanfaatkan kepercayaan sebagai Pimpinan Pengasuh Yayasan diduga untuk melakukan kejahatan yang sangat keji.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius pada seluruh Masyarakat dan Pemerintah perlu meningkatkan Pengawasan terhadap Panti asuhan swasta.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan visum, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan pendampingan hukum dan trauma healing bagi korban.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di panti asuhan terhadap kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-129 Pasang Jendela RTLH Milik Pak Musmulyadi

Uncategorized

Polsek Maliku Himbau Bijak Bermedia Sosial Kepada Warga Masyarakat.

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Sinergitas TNI-POLRI Bersama Mahasiswa Sukseskan Program MBG

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

MENGUCAPKAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA MAJU KELURGA BESAR TARGETNEWS.ID FREDY SETIANSYAH MENGUCAPKAN SALAMAT ULANG TAHUN HUT RI Ke79 2024