John Sambo, Mengaku Pengacara Akhirnya Dipolisikan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Jangan Mandek

John Sambo, Mengaku Pengacara Akhirnya Dipolisikan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Jangan Mandek

John Sambo, Mengaku Pengacara Akhirnya Dipolisikan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Jangan Mandek

 

Banyuwangi –TargetNews.id Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya Advokat dan Konsultan Hukum La Lati.,S.H bersama team yakni Veri Kurniawan S.ST.,S.H , Moch Saleh Picky.A. S.H dan Ari Bagus Pranata mendampingi SSY Warga Dusun Krajan RT.02/ Rw.02 Desa Paspan Kec Glagah Kab Banyuwangi adalah salah satu korban yang melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Banyuwangi pada Senin 02/06/2025 yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial ATD Alias ” Jhon Sambo” (Nama samaran) dia mengaku sebagai pengacara berkantor di Perumahan Gardenia Pakis Banyuwangi yakni kantor hukum “Jhon Sambo Law Firm & Pertners”

Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan di perumahan Gardenia oleh Team Kuasa Hukum korban ternyata kantor Hukum “Jhon Sambo Law Firm & Partners ” tersebut ternyata tidak ditemukan.

Baca juga  Pengajian Rutin Khoirun Nisa' TP PKK Kelurahan Manukan Kulon di Masjid Attaqwa RW 06

Sementara itu dalam berbagai penelusuran awak media yang telah terkonfirmasi dengan valid ternyata, tidak hanya SSY yang menjadi Korban Penipuan dan penggelapan dari ATD Alias Jhon Sambo hal ini diperkuat dengan berbagai Laporan Polisi yang telah masuk pada layanan Pengaduan Polresta Banyuwangi semakin menuai sorotan publik secara serius

Ditemui awak media pada Senin 9/6/2025
La Lati SH bersama Teamnya mengatakan Terlapor ATD yang menjuluki dirinya sebagai “Jhon Sambo” dengan melakukan berbagai rangkaian kasus dugaan Penipuan dan penggelapan sangat dan sangat “Sensitif” bagi Institusi Kepolisian Republik Indonesian, terlebih lagi jika berbagai Laporan Polisi yang telah masuk di Polresta Banyuwangi

“Sampai saat ini belum ada Atensi khusus dari Pimpinan Kepolisian dimana Terlapor “JHON SAMBO” sampai saat inipun dibiarkan berkeliaran dengan bebas dan secara masiv menjalankan aksinya hingga menelan banyak korban di Banyuwangi tegas Kuasa Hukum korban,” ujar Lalati SH., Senin (09/06/2025).

Baca juga  Satsamapta Polresta Palangka Raya bersama Tim Gabungan Tertibkan Pelajar yang Bolos Sekolah

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bahwa modus yang diduga dilakukan menunjukkan adanya upaya yang terencana, serta menyasar masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang hukum.

Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikan dugaan-dugaan tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kami tetap berpegang pada asas hukum bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, kami berharap laporan-laporan dari para korban dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh,” tambahnya.
Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pangdam V/Brawijaya Serahkan 43 Ranmor Taktis Pengadaan Kemhan RI Perkuat Operasional

Artikel

Brigjend.TNI-AD.Purn.EV. S. Aldian Gondokusumo, S.E : Pentingnya Menjalin Hubungan Harmonis dan Saling Pengertian Bersama Wartawan

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

BERITA UTAMA

Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal

BERITA UTAMA

Luruskan Pemberitaan, Danramil & Kapolsek Sukolilo Angkat Bicara

Uncategorized

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Sambangi SPBU, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Monitoring Ketersediaan BBM