RESMOB POLRES MALANG KOTA UNGKAP CURAS

RESMOB POLRES MALANG KOTA UNGKAP CURAS

RESMOB POLRES MALANG KOTA UNGKAP CURAS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsyuddin mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 17.57 WIB, di Depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan No.2

Korban berinisial DFNR (21), seorang pengemudi ojek online menjadi sasaran aksi kejahatan saat berhenti mengantar Orederan berup Makanan.

Kemudian dari pada itu, Pelaku bernisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendatangi korban untuk melakukan aksi dengan cara merampasan sepeda motor dan mengancam menggunakan sebilah pisau belati.

Baca juga  Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim Ponorogo Pendampingan Petani Jagung

Pelaku merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri dan menodongkan pisau ke punggung kanan korban menggunakan tangan kanan,” terang AKBP Oskar pada saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

“Korban sempat melakukan pemberontakan sehingga terjatuh dari atas motor. Saat itulah pelaku berhasil mambawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,”

Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, Team Resmob polresta malang kota mengidentifikasi pelaku CR. Dari hasil indetifikasi Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/5/2025) pukul 05.00 WIB di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

“Setelah ditangkap oleh anggota Resmob Polresta malang kota, pelaku mengakui perbuatannya dan hingga sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Lumajang untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKBP Oskar.

Baca juga  Koramil 1008-05/Kelua–Muara Harus Gelar Gotong Royong Bersihkan Aliran Sungai di Desa Madang

AKBP Oskar mengatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih N-3749-ADH (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah N-6669-FR, 1 bilah pisau belati, 1 lembar rekaman CCTV, 1 bendel BPKB legalisir, dan 1 surat keterangan dari finance.

“Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit hutang, yang diduga menjadi motif utama dalam melakukan aksi kriminal tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.@Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

BERITA UTAMA

Turut Berdukacita, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Melayat Warga

Uncategorized

Tutup Latihan Kerja Siswa SPN Polda Kalteng, Ini Pesan Kapolres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi, Jaga Kelancaran dan Keamanan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Aipda Agus Triyanto Patroli Dialogis di Pasar Besar, Begini Pesannya

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.