RESMOB POLRES MALANG KOTA UNGKAP CURAS

RESMOB POLRES MALANG KOTA UNGKAP CURAS

RESMOB POLRES MALANG KOTA UNGKAP CURAS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsyuddin mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 17.57 WIB, di Depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan No.2

Korban berinisial DFNR (21), seorang pengemudi ojek online menjadi sasaran aksi kejahatan saat berhenti mengantar Orederan berup Makanan.

Kemudian dari pada itu, Pelaku bernisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendatangi korban untuk melakukan aksi dengan cara merampasan sepeda motor dan mengancam menggunakan sebilah pisau belati.

Baca juga  Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Pelaku merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri dan menodongkan pisau ke punggung kanan korban menggunakan tangan kanan,” terang AKBP Oskar pada saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

“Korban sempat melakukan pemberontakan sehingga terjatuh dari atas motor. Saat itulah pelaku berhasil mambawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,”

Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, Team Resmob polresta malang kota mengidentifikasi pelaku CR. Dari hasil indetifikasi Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/5/2025) pukul 05.00 WIB di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

“Setelah ditangkap oleh anggota Resmob Polresta malang kota, pelaku mengakui perbuatannya dan hingga sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Lumajang untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKBP Oskar.

Baca juga  Apel Pagi Di Mapolresta Palangka Raya Dipimpin lagi Kabag Ops

AKBP Oskar mengatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih N-3749-ADH (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah N-6669-FR, 1 bilah pisau belati, 1 lembar rekaman CCTV, 1 bendel BPKB legalisir, dan 1 surat keterangan dari finance.

“Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit hutang, yang diduga menjadi motif utama dalam melakukan aksi kriminal tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.@Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Uncategorized

Juragan Fery Penyebrangan Jadi Sasaran Sosialisasi Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Sebelum Dinas, Polsek Sabangau Periksa Barang Inventaris dan Tahanan

Artikel

Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa.

Uncategorized

Silaturahmi Kamtibmas, Satgas Preemtif Harapkan Peran Aktif Masyarakat Sukseskan Pilkada di Pulang Pisau

Uncategorized

Dengan Patroli, Polsek Rakumpit Tingkatkan Pola Pengamanan

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Capai Optimalisasi Pangan, Koramil 08/Alian Survei Lahan Sawah