Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:37 WIB

Pendiri THS-THM Digugat Pengadilan, Kuasa Hukum : Unsur Pidana Juga Akan Ditempuh

Pendiri THS-THM Digugat Pengadilan, Kuasa Hukum : Unsur Pidana Juga Akan Ditempuh

Pendiri THS-THM Digugat Pengadilan, Kuasa Hukum : Unsur Pidana Juga Akan Ditempuh

BEKASI — Koordinator Nasional Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS-THM) periode 2023–2026, Indranas Gaho, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para pendiri THS-THM di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 dengan dihadiri tim kuasa hukum penggugat, yaitu Adv. Antonius Ananias Aty Boy, Adv. Onesius Gaho, Adv. Arinus Duha, dan Adv. Monang Simanjuntak.

Dalam keterangannya kepada media, Adv. Antonius Ananias Aty Boy menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena sejumlah keputusan yang diambil oleh para pendiri organisasi telah merugikan posisi hukum kliennya sebagai Koordinator Nasional THS-THM yang sah.

“Hari ini kami hadir untuk mendampingi klien kami, Indranas Gaho, dalam sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para pendiri THS-THM. Ada sejumlah keputusan dari pihak pendiri yang menurut kami bertentangan dengan hukum dan merugikan kedudukan hukum klien kami,” ujar Aty Boy usai persidangan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

 

Aty Boy menambahkan, gugatan ini merupakan langkah hukum setelah berbagai upaya persuasif tidak diindahkan dan bahkan berujung pada keputusan sepihak terhadap kliennya.

Tak hanya mengandalkan jalur perdata, Aty Boy juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum pidana terhadap pihak tergugat.

“Selain gugatan perdata ini, kami juga sedang mempersiapkan laporan pidana yang akan segera kami ajukan ke pihak kepolisian,” tegas Aty Boy.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Adv. Ones yang menilai ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana merupakan indikasi tidak adanya itikad baik.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi larangan membakar hutan

“Apabila tergugat tetap tidak menunjukkan iktikad baik, maka kami sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur pidana demi kepentingan hukum klien kami,” pungkasnya.

Dalam pantauan sidang perdana tersebut, pihak tergugat dari Pendiri THS-THM tidak hadir, sehingga sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang.

Menurut Monang Simanjuntak, ketidakhadiran tersebut menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.

“Ini memperkuat dugaan kami bahwa tergugat tidak menunjukkan itikad baik, dan kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk melindungi hak prinsipal kami,” tandasnya.

Gugatan ini menjadi perhatian luas di kalangan internal organisasi, karena menyangkut legitimasi struktural dan integritas hukum dalam tubuh organisasi pencak silat berbasis nilai-nilai Katolik tersebut.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1208/Sambas Sosialisasikan Kepada Masyarakat Program TMMD Regtas Ke 119 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sambas

Artikel

HUT Bhayangkara Ke-78, Polri Gelar Bakti Sosial Kesehatan Se-Indonesia

Artikel

Apel Hari Bumi, Pj. Walkot : Setiap Hari Adalah Hari Bumi

Artikel

Sebanyak 1044 calon jemaah haji Kabupaten Brebes

Artikel

Danrem 101/Antasari Hadiri Panen Raya dan Tanam Serentak Bersama

Uncategorized

Petugas Piket Polsek Maliku Sambang Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Tingkatkan Keamanan, Babinsa Gelar Gotong Royong Perbaiki Pos Ronda

Artikel

Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H, Wakapolda Jatim Ingatkan Semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi