BATULICIN – Satreskrim polres Tanah bumbu tangkap dua pria menyebarkan vidio bermuatan asusila sesama jenis.diketahui pada hari Kemis tanggal 12 Juni 2025.sekitar jam
09.00 WITA.
Dalam konferensi Pers dimapolres Tanah bumbu yang disampaikan oleh kasat reskrim AKP M. Taupan maulana.selasa 17/06/2025.
Awalnya bermula pelaku berinisial HK dan AM kenal pada bulan Maret tahun 2023. melalui aplikasi BLUED ( aplikasi biru ) dimana aplikasi tersebut adalah aplikasi mencari pasangan ngedate ( kencan ) sesama jenis (LGBT) dan setelah pelaku kenal HK dan AM berlanjut ngobrol melalui aplikasi WhatsAp sekitar 2 minggu kemudian pelaku bertamu.
Selanjutnya pelaku HK mengajak pelaku AM kerumahnya yang terletak di jl.Fitrianor GG.Rawa rawa RT 03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, disanalah terjadi hubungan badan layaknya suami istri antara HK dan AM.
Dimana pada saat berhubungan tersebut pelaku HK merekam dengan menggunakan kamera Handphone miliknya (IPHONE XR) dengan maksud untuk dikoleksi untuk dijadikan kenang-kenangan.
Namun pada bulan Juni tahun 2023 pelaku HK cemburu terhap pelaku AM, yang diketahui5 memiliki pacar perempuan sehingga dalam kondisi mabuk pelaku HK menyebarkan Vidio asusila pada saat berhubungan Intim yang direkam melalui kamera Handphonenya tersebut melalui akun INSTASTORY INSTAGRAM miliknya dalam group”Close Friend” yang beranggotakan lebih dari 60 ( enam puluh) orang dan vidio tersebut kembali di upload oleh akun INSTAGRAM an @xino.nim di akhir bulan Mei tahun 2025.dan akhirnya viral.
HK.usia 26 tahun Agama Islam Suku Banjar belum bekerja Alamat Gg Rawa-rawa RT 03.Desa sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
AM.23 tahun Agama islam suku Banjar pekerjaan wiraswasta Alamat Perumahan BHP Blok M Desa Gunung besar Kecamatan Simpang Empat Kabuosten Tanah Bumbu.
Barang bukti satu (1) buah Handphone merk IPHONE XR warna merah, Satu (1) buah vidio yang berdurasi 1 ( satu ) menit yang bermuatan asusila.
Pelaku sudah diamankan di polres Tanah bumbu untuk dilakukan proses hukum
Sesuai dengan tindak pidana pornografi sebamana dimaksud dalam pasal 4 ayat ( 1) Jo pasa 29 Undang undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 6.000.000.000.-. (red)