diDuga HRD PT. ICC. Perusahaan Bata Ringan Agustina Ayu Widya Ningrum Memanipulasi Dana Perusahaan Sebesar 3, 7M. Pihak Perusahaan Menempuh Jalur Hukum

diDuga HRD PT. ICC. Perusahaan Bata Ringan Agustina Ayu Widya Ningrum Memanipulasi Dana Perusahaan Sebesar 3, 7M. Pihak Perusahaan Menempuh Jalur Hukum

diDuga HRD PT. ICC. Perusahaan Bata Ringan Agustina Ayu Widya Ningrum Memanipulasi Dana Perusahaan Sebesar 3, 7M. Pihak Perusahaan Menempuh Jalur Hukum

Sidoarjo Perusahaan PT. ICC. bata ringan diwilayahnya Balongbendo Tarik No 184. Bakalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
menjelaskan bahwa seorang Oknum HRD. Berinisial (A’AWN) telah melakukan manipulasi dan merugikan pemilik PT. ICC. dengan caranya yang ingin memiliki secara pribadi dan bukan hak miliknya, sehingga perusahaan merasa rugi dengan angka dana yang begitu besar totalnya 3,7M. sertakan seluruh karyawan gajinya juga tidak dibayar, bahkan ada yang 3bulan tidak dibayar, dan adapula yang 4bulan tidak dibayar, begitulah sifatnya si raja tega Oknum HRD. sehingga semua karyawan- karyawan juga tidak bisa memberikan nafkah keluarganya dirumah jelasnya,”salah satu karyawan PT. ICC. yang masih aktif.
Tuturnya,”Tim.
*Rabu: 18: Juni: 2025.*

Masih dengan narasumber-
Pertanya’annya bahwa
1- Ada apakah gerangan
Sehingga semua karyawan yang bekerja demi buat nafkah hidup keluarganyapun tidak dibayar..??
2- Siapakah yang bertanggung jawab atas nasipnya karyawan semua yang selaku korban ketenagakerjaan di perusahaan PT. ICC. tersebut
3- Semua karyawan meminta agar gaji kami segera dibayar dan bilah mana gaji kami tidak dibayar maka, kami semua sebagai korban akan menuntut pihak perusahaan PT. ICC. Sekaligus kami minta pertanggung jawabannya HRD yang selaku pimpinan di perusahaan PT. ICC ini.
Jelasnya,”sumber lagi.

Baca juga  Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan warga binaan

Untuk masalah ini yang sudah berjalan lebih dari satu tahun ini, barulah terungkap dan jelaskan bahwa perusahaan tersebut telah mencium bau atau Gedok- Gedoknya para pelaku atau Oknum- Oknum yang ada didalam perusahaan PT. ICC. sendiri, dan perusahaan juga sudah mengantongi beberapa pelakunya tinggal menunggu waktu untuk bertindak lanjuti ke pihak POLDA JATIM agar kasus ini bener- bener tuntas, dan pihak Perusahaan berharap agar Oknum- Oknum yang tersebut segera selesaikan secepatnya sebelum kami lanjutkan ke Rana hukum yang lebih jauh lagi,-
Tandasnya,”Narasumber.

Baca juga  Giat Rutin Yang ditingkatkan Polsek Sebangau Kuala

Namun hasil somasi dari Pak Yosep selaku lawyernya PT. Icc. menyebutkan bahwa untuk saat ini pihak Perusahaan sangat kecewa sekali dengan adanya kejadian- kejadian seperti ini tandasnya demikian, dan semua aktivitas apapun karyawan Aktif atas perintahnya Agustina Ayu Widya Ningrum sebagai HRD perusahaan tersebut.

Maka yang kami harapkan agar Agustina Ayu Widya Ningrum bisa mengembalikan secepatnya mungkin dikarenakan kasusnya saat ini bukanlah kasus kecil dan itupun sangat terlihat jelas bahwa angka Nominalnya Sebesar 3,7M. dan sudah jelas sekali bahwa itu adalah kasus penipuan 378. KUHP- dan penggelapan 372. KUHP- yang mana pasal- pasalnya telah di atur sesuai UU. yang berlaku.

Maka, barang siapa yang melakukan kejahatan Mengambil atau memiliki hak orang tanpa sengaja maupun tidak disengaja dan ingin memiliki secara pribadi yang hak miliknya, maka sangsinya adalah pidana penjara paling lama 4.tahun penjara.
Ungkapnya(tim)

Masih Bersambung..👇👇👇

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Artikel

Aspers Panglima TNI Buka Pelatihan Bektram TA 2024

Uncategorized

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolairud Sasar Penumpang Fery

Artikel

Bersama Forkopimcam Babinsa Sulung Bersihkan Parit Dan Jalan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya kembali Sosialisasi Layanan Call Center 110 Polsek Jabiren Raya kepada warga

Artikel

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, Prajurit Yonif 3 Marinir Ikuti Upacara Bendera 17-an

BERITA UTAMA

POTRET KHUSYUK SHALAT IDUL FITRI DI LAPAS KELAS I MADIUN

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Kepada Masyarakat tentang Pemanfaatan Produk UMKM