Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:17 WIB

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal Marah, JPU Kejati Tidak Ada Keseriusan, Menunda Tuntutan Perkara Pemberatasan TPPO 6 Kali Persidangan, Ada Apa ???

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal Marah, JPU Kejati Tidak Ada Keseriusan, Menunda Tuntutan Perkara Pemberatasan TPPO 6 Kali Persidangan,
Ada Apa ???

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal Marah, JPU Kejati Tidak Ada Keseriusan, Menunda Tuntutan Perkara Pemberatasan TPPO 6 Kali Persidangan, Ada Apa ???

Surabaya,TargetNews.id Sidang tuntutan untuk terdakwa Satryo Yusuf Candra alias Rio kembali ditunda. Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal hampir kehabisan kesabaran ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dan Novita Maharani dari Kejati Jatim menghadap Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal tanpa menghadirkan terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kembali yang akan digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda lagi yang Keenam (6) alasan ditunda di Sipp Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati / Novita Maharani dan terdakwa tidak hadir,

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Tak Habis Pikir karena persidangan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda sudah lebih 1(satu) bulan mengaku bingung melihat Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan keseriusannya dalam perkara tersebut. dan sidang akan digelar kembali dua minggu ke depan,

Perlu diketahui dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek dan Novita, Bahwa akhir bulan Agustus 2024 terdakwa Satryo Yusuf Candra Alias Rio mengenal saksi Apri Larasati Alias Rara karena dulu sebagai admin di apartemen VIVO Jogja, namun setelah berhenti dari sebagai admin Apartemen saksi Apri Larasati Alias Rara menghubungi terdakwa Satryo Yusuf Candra Alias Rio untuk membantu saksi Apri Larasati Alias Rara di Michat mencari pelanggan seksual dalam menerima pelayanan seksual Open Booking Out layanan seks dan berhubungan hanya sebatas teman yang menjaga saksi Apri Larasati Alias Rara di Michat dari jauh pada saat menerima tamu layanan seksual.

Tarif yang di tawarkan untuk para tamu ketika ingin berhubungan badan dengan saksi Apri Larasati Alias Rara di hotel LUXPOINT Jl. Barata Jaya No.43, Baratajaya, sekitar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) namun ditawar dan sepakat dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dalam 1x crot (keluar);

Sedangkan terdakwa Satryo Yusuf Candra Als Rio menjadi joki michat saksi Apri Larasati Alias Rara dikarenakan saksi Apri Larasati Alias Rara membutuhkan bantuan tekanan ekonomi dan terdakwa Satryo Yusuf Candra Alias Rio juga tidak memiliki pekerjaan sehingga saksi Apri Larasati Alias Rara menawarkan untuk menjadi jokinya di MICHAT, selanjutnya pada tanggal 29 September 2024 terdakwa Satryo Yusuf Candra Alias Rio dan saksi Apri Larasati Alias Rara berangkat ke Mataram

Baca juga  Dekat Dengan Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate Rutin Laksanakan DDS

Sampai di Mataram mereka tinggal bersama di Hotel City lake Jl. Balam No.7 Cakranegara baru, Kota Mataram selama 1 (satu) bulan dengan tarif sewa hotel perhari Rp.150.000,- (seratus lima puluih ribu rupiah) yang di bayar oleh saksi Apri Larasati Alias Rara dari hasil menerima pelayanan seksual Open Booking Out layanan seks melalui aplikasi Me Chat.

Selama tinggal di Kota Mataram, NTB, saksi Apri Larasati Alias Rara menggunakan Hp milik terdakwa Satryo Yusuf Candra Alias Rio untuk menerima pelayanan seksual (Open Booking Out layanan seks) melalui aplikasi Me Chat dengan tarif layanan seksual melalui aplikasi Me Chat yang di terima minimal Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sudah termasuk biaya hotelnya tamu yang menggunakan layanan seksual dan terkadang tamu juga memberikan Tips sekitar Rp.50.000 s/d Rp.600.000,-

Selama 1 (satu) bulan di Mataram, NTB, saksi Apri Larasati Alias Rara menerima pelayanan seksual Open Booking Out layanan seks melalui aplikasi Me Chat sehari bisa 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali sesuai mood saksi terkadang menerima tamu dari aplikasi Me chat yang ada pada Hp terdakwa Satryo Yusuf Candra Alias Rio, juga terkadang terdakwa Satryo Yusuf Candra Als Rio yang mencarikan;

Setelah sebulan tinggal di Mataram saksi Apri Larasati Alias Rara berkeinginan untuk pulang ke rumahnya di Madiun sehingga pada tanggal 30 Oktober 2024 saksi Apri Larasati Alias Rara dan terdakwa Satryo Yusuf Candra Alias Rio berangkat dari Mataram ke Surabaya dengan menggunakan pesawat Lion Air dan sampai Bandara Juanda sekira pukul 20.00 wib.

Sekitar pukul 22.00 wib saksi Apri Larasati Alias Rara dan terdakwa Satryo Yusuf Candra Alias Rio tinggal di di kamar nomor 285 Luxpoint Hotel Surabaya Jl. Barata Jaya No.43, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya;

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan, Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

Pada tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib saksi Apri Larasati Alias Rara menerima pelayanan seksual Open Booking Out layanan seks melalui aplikasi Me Chat dan dibayar cash sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di kamar nomor 285Luxpoint Hotel Surabaya Jl. Barata Jaya No.43, Baratajaya,Surabaya selama kurang lebih hanya 10 (sepuluh) menit saja;

Selanjutnya sekira pukul 00.30 wib tiba-tiba anggota kepolisian Polda Jatim masuk melakukan pemeriksaan didalam kamar milik saksi Apri Larasati Alias Rara dan mengamankan saksi serta membawa saksi ke Polda Jatim;

Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 01 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Luxpoint Hotel Surabaya Jl. Barata Jaya No.43, Kelurahan Baratajaya, Surabaya petugas melakukan pemeriksaan di depan pintu masuk Luxpoint Hotel Surabaya terhadap Henri Sudarwanto, Akhur Illham Pambayung dan Muhammad Zaid Brata, yang akan mencarikan tamu tamu/menjual kepada tamu/pria hidung belang, mengumpulkan hasil pekerjaan dari melayani BO (booking Out) sehingga mendapatkan keuntungan;

Petugas melakukan penggeledahan di kamar 285 di Luxpoint Hotel Surabaya Jl. Barata Jaya No.43, Kelurahan Baratajaya, Surabaya petugas mendapati Winaldo Jullian Alias Aldo, Rini Tri Susanti, Apri Larasati Alias Rara dan terdakwa Satryo Yusuf Candra Alias Rio sedang duduk diatas kasur, saat dilakukan interogasi ternyata Apri Larasati Alias RARA membuka jasa open BO melalui aplikasi Mi Chat dengan joki terdakwa Satryo Yusuf Candra Alias RIO. Selanjutnya petugas membawa Apri Larasati Alias Rara dan terdakwa Satryo Yusuf Candra Alias RIO ke Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dakwaan Pertama Perbuatan sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dakwaan Kedua Perbuatan sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana, (NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Hadiri Acara Musrenbangdes Aditirto

Artikel

Kejati Jatim Tahan Lagi Tersangka Dalam Kasus PT. INKA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Amankan Pertandingan Sepak Bola dalam Rangka HUT Bhayakara ke-77 Tahun 2023

BERITA UTAMA

POLRES SAMPANG BERDUKA, KAPOLRES SAMPANG TAKZIAH KERUMAH DUKA ALM. AIPTU AMRU ARIEF

Artikel

Kampanye ‘Klik Biar Selamat’, Ajak Pengendara Motor Pakai Helm dengan Benar

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

BERITA UTAMA

Danlanud Mus Apresiasi kepada 7 Personel yang Mutasi

BERITA UTAMA

Komunitas Pemuda Desa Nepa Snewent Santuni 38 Anak Yatim