Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:35 WIB

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

LUMAJANG – Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim.

Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang, diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025).

Saat penangkapan, MS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.

Ia akhirnya kembali ke wilayah asalnya di Ranuyoso dan berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres Lumajang.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 - 2024.

Ia menambahkan, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso.

Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan Dua pelaku lainnya.

Dua teman MS salah satunya berinisial SD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dan satu pelaku lainnya, RK saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Modusnya, mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Hadiri Rapat Persiapan Pembentukan KPPS Dan Persiapan Logistik Pemilu Tahun2024

Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan pencurian hewan ternak lainnya.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” tambah Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas.

“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tutupnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kasatreskoba KP3 : Perkuat Persatuan Dimomen Hari Paskah Yang Membawa Kedamaian dan Harapan Baru

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Karnaval Tingkat SD Se-Kecamatan Kertosono Meriahkan HUT RI ke-80

Artikel

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rakord FKPPI

BERITA UTAMA

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 11/mirit kodim 0709/kbm Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

BERITA UTAMA

POLSEK DUKUH PAKIS GELAR EDUKASI SATWA BERSAMA ANAK YATIM PIATU DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 77

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Pam Festival Tambun Bungai 2023

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tidak Gunakan Helm