Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:03 WIB

Polrestabes Surabaya Segera Tangkap DC, Tindak Pidana Kekerasan dan Ancaman Resahkan Masyarakat

Polrestabes Surabaya Segera Tangkap DC, Tindak Pidana Kekerasan dan Ancaman Resahkan Masyarakat

Polrestabes Surabaya Segera Tangkap DC, Tindak Pidana Kekerasan dan Ancaman Resahkan Masyarakat

 

SURABAYA TargetNews.id – Aksi menagih hutang piutang dengan kekerasan masih terjadi di kota Surabaya .

Terbaru, sejumlah Debt Collector (DC) dari PT Raflesya Janet Abadi dilaporkan ke Unit SPKT Polrestabes Surabaya karena menagih hutang dengan cara mengintimidasi, menganiaya dan pemukulan kepada pemilik hutang.

Korban penganiayaan tersebut adalah Ahcmad Rizky Kurniawan Warga Jl.Rangkah Surabaya.

Kepada media ia menyampaikan mendapat kekerasan fisik, yaitu kejadian awal diajak bertemu oleh DC (Debt Collector) di salah satu warkop di daerah Wonosari Surabaya, lalu digiring ke Kantor PT.Raflesya Janet Abadi beralamat di Jl Purwodadi II No.27, Surabaya.

Baca juga  Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Pengeroyokan

Sesampai disana Lalu korban mengalami intimidasi dan pemukulan lalu dibanting dan didesak agar menyerahkan kendaraan motor, oleh karyawan DC PT Raflesya Janet Abadi di tempat kejadian yang beralamat di Jl Purwodadi II, Sabtu 28-Juni-2025.

Moh.Sumriyadi, S.H. Dan Farid Firmansyah selaku Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum korban menyatakan bahwa menyanyangkan sikap DC PT.Raflesya Janet Abadi, yang hal ini bertindak dengan cara intimidasi dan kekerasan.

Apapun alasannya, melakukan tindak kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan oleh hukum, “Klien Kami memang memiliki tunggakan hutang Kepada PT.Kredivo Indonesia, dalam hal ini Klien Kami belum bisa membayar karena memang belum memiliki uang, karna klien kami ini memang sehari-hari sebagai kurir shopee,
akan tetapi klien kami akan kooperatif dan akan melaksanakan kewajiban untuk melunasi tunggakan hutang kepada PT.Kredivo Indonesia”, Ucap Kuasa Hukum Korban.

Baca juga  Door To Door Polsek Pandih Batu laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Dalam hal ini korban langsung melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam PASAL 170 KUHP Dan ATAU PASAL 351 KUHP dalam hal ini yang menimpa diri nya, yang dilakukan oleh DC PT.Raflesya Janet Abadi Kepada Polrestabes Kota Surabaya, dengan LP Nomor:LP/B/656/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

UNTUK SELALU WASPADA, ANGGOTA SATBINMAS POLRES PULPIS SAMPAIKAN HIMBAUAN KEPADA PEMILIK TOKO EMAS HIKMAH DI PASAR PATANAK

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Personel Polsek Maliku laksanakan patroli beat

Uncategorized

Sambang Toga Tomas Pasca Pemungutan Suara, Polres Mojokerto Intensifkan Cooling System

BERITA UTAMA

APEL JAM PIMPINAN, KAPOLRES BANGKALAN BERIKAN REWARD KEPADA 47 PERSONIL

Artikel

Peduli Kesehatan, Danramil 04 Tanjung Kapten Infanteri Surikan Dampingi Pekan Imunisasi Nasional (PIN)

Artikel

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengucapkan: Dirgahayu PMPP TNI 29 Januari 2024