Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 30 Juni 2025 - 19:12 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 51,83 Gram Sabu Dari Tangan Pengedar

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 51,83 Gram Sabu Dari Tangan Pengedar

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 51,83 Gram Sabu Dari Tangan Pengedar

Pasuruan, TargetNews.id – Usai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu berinisial PAR (30) warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo, Kec. Gempol Kab. Pasuruan pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025. Dihari yang sama, Satresnarkoba juga berhasil menangkap pemasok sabu kepada PAR.

Adapun pemasok serbuk haram kepada PAR yakni, seorang pria berinisial MJ (56) yang juga warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo, Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., kepada awak media menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap pria berinisial MJ tersebut, setelah anggotanya melakukan interograsi terhadap PAR.

“Jadi, dari hasil interograsi, PAR menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial MJ. Dikarenakan masih dalam satu Dusun antara PAR dengan MJ, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap MJ,” terang perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu.

Baca juga  Ternyata Oni Yang Disampaikan Oleh Bripka Andi Kepada Masyarakat pesisir

Dari penangkapan terhadap pria berinisial MJ tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga sabu, sebuah rekapan transaksi jual beli sabu, uang tunai hasil transaksi sabu sebesar Rp. 1.257.000 dan sebuah HP.

“Dari 2 kantong plastik yang diduga berisi sabu tersebut, masing – masing beratnya yakni 33,250 gram dan 18,580 gram. Jadi jika ditotal secara keseluruhan seberat 51,830 gram. Dan MJ ini mendapatkan keuntungan antara Rp. 200.000 – Rp. 350.000 per gramnya,” rinci Iptu Yoyok.

Atas perbuatannya, MJ yang juga berperan sebagai pengedar, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga  Cegah Terjadinya Karhutla, Briptu Syifa Lakukan Ini

“Dengan Pasal yang diterapkan, MJ ini akan mendekam dalam penjara paling singkat 5 tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Senin (30/06/2025).

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan benar – benar sangat mengapresiasi kinerja anggota Satresnarkoba yang telah bekerja ekstra keras dan tidak mengenal lelah dalam menangkap para pengedar narkoba.

“Semoga dengan semangat anggota Satresnarkoba untuk menangkap pelaku pengedar narkoba, bisa membersihkan Pasuruan dari pengaruh narkoba. Karena peredaran narkoba sudah sangat memperihatinkan. Sehingga, perlu kerja ekstra untuk memberantasnya. Saya yakin anggota Satresnarkoba kami dapat mengemban tugas ini dengan baik,” ungkap AKBP Jazuli Dani Iriawan. (SY41)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ciptakan Rasa Aman Saat Beribadah, Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan ‘Blue Light Patrol Ramadhan’

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

BERITA UTAMA

PRAJURIT PETARUNG YONIF 11 MARINIR HADIR DALAM EXIT BRIEFING KOMANDAN KORPS MARINIR

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Uncategorized

Serap Keluhan Masyarakat Polsek Maliku Gelar Jumat Curhat di Desa Maliku Baru

BERITA UTAMA

Jaga Kesiapan Fisik Anggota, Polres Tegal Kota Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani

Uncategorized

Polres Pamekasan Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas