Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

Viral Di medsos, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

Viral Di medsos, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Polres Pamekasan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku inisial ZA (46) warga, Kel. Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan.

Dalam video pendek yang viral di media sosial pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Ds. Dasok, Kec. Pademawu, karena kecewa dengan isi paket.

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada hari
Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 wib.

Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan itu COD, istri pelaku kemudian membuka paketan pesannya yang berupa Handphone, karena tidak sesuai dengan pesanannya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban, jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (2/7).

Baca juga  HARI ANAK NASIONAL 2023, LAPAS KELAS I MALANG IKUTI SEMINAR MOTIVASI FAMILY SUPPORT

Istri pelaku mengadukan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku pemaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku.

“Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut dan kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” terang Kapolres Pamekasan.

Baca juga  Yonmarhanlan IV Hadiri Rapat Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Batam

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jl. Teja Kel. Jungcangcang Kec./Kab. Pamekasan

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Dengan kejadian tersebut pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) Atau 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan) 335 ayat 1 Ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun).(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Berikan Edukasi

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Uncategorized

Sambangi sejumlah Bank, Satsamapta Polresta Palangka Raya Berikan Rasa Aman

Uncategorized

Antisipasi Karhutla Sejak dini Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Pernyataan Tajam Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE

Artikel

Wahana Baru Selecta Siap Memanjakan Wisatawan Yang Berlibur Idul Fitri 2024

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme dan kejahatan jalanan Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Kajati Jatim Mia Amiati Tegaskan Netralitas Kejaksaan di Pemilu 2024