Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

Viral Di medsos, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

Viral Di medsos, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Polres Pamekasan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku inisial ZA (46) warga, Kel. Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan.

Dalam video pendek yang viral di media sosial pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Ds. Dasok, Kec. Pademawu, karena kecewa dengan isi paket.

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada hari
Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 wib.

Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan itu COD, istri pelaku kemudian membuka paketan pesannya yang berupa Handphone, karena tidak sesuai dengan pesanannya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban, jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (2/7).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan rumah

Istri pelaku mengadukan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku pemaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku.

“Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut dan kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” terang Kapolres Pamekasan.

Baca juga  PJU Polres Tegal Bersama Forkopimda Cek Pos Pelayanan Lebaran 2026

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jl. Teja Kel. Jungcangcang Kec./Kab. Pamekasan

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Dengan kejadian tersebut pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) Atau 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan) 335 ayat 1 Ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun).(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Gelar Pengamanan Giat Kebaktian Kamis Putih Gereja Sananta Sela Karanganyar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Laksanakan Koordinasi Dengan Anggota Polsek Buluspesantren

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Pelaku UMKM Pembuatan Tahu Di Desa Jatimalang

BERITA UTAMA

Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau Sambang dan Berikan Himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

HUT Ke 107 Kabupaten Sleman Dandim 0732/Sleman Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sleman Berpakaian Adat Jawa

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Petuk Katimpun Membangun Kemitraan dan Kesadaran Kamtibmas

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Palangka Raya Hadiri Monev ETLE