Surabaya,TargetNews.id Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 200 juta milik Nagasaki Wijaya (korban) yang diduga dilakukan terdakwa Zaenab Ernawati binti Alm Yusuf, kembali digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Zainab Ernawati binti Alm Yusup dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana. tidak dapat diterima karena sudah menyentuh pokok perkara.
“Menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukumnya terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga perkara layak dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Antyo.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estim Dilla Rahmawati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir. Adapun biaya perkara ditangguhkan hingga sidang tuntas.
Untuk diketahui Kronologi Dugaan Penipuan dan penggelapan dana
Berawal pada Desember 2018, saat korban Nagasaki Widjaja mendapat informasi dari dua saksi, Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, terkait penjualan sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Mulyorejo, Surabaya.
Tanah itu disebut milik sah Dr. H. Udin, S.H., M.S., berdasarkan dokumen Letter C/Petok D Nomor 5415 dengan harga penawaran Rp.3 miliar. Zainab kemudian mengaku kepada Nagasaki sebagai pembeli pertama tanah tersebut dan mengklaim telah membayar uang muka sebesar Rp.200 juta, disertai kwitansi pembayaran.
Karena tidak mampu melunasi sisa pembayaran, Zainab Ernawati binti Yusuf menawarkan tanah itu kepada Nagasaki. Pada 26 Desember 2018, dibuatlah Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli di hadapan Notaris Z. Amrozi Johar, antara Nagasaki dan Dr. Udin, dengan Zainab hadir sebagai saksi.
Nagasaki kemudian melakukan beberapa kali pembayaran ke rekening menantu Dr. Udin, Devi Andriyanti, sebesar total Rp.500 juta. Namun, pada 27 Desember 2018, Zainab kembali meminta penggantian uang muka sebesar Rp.200 juta yang ia klaim sudah dibayar lebih dulu ke Dr. Udin. Tanpa curiga, Nagasaki mentransfer uang itu langsung ke rekening pribadi Zainab Ernawati.
Namun dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Zainab Ernawati binti Yusuf tidak pernah melakukan pembayaran kepada Dr. Udin dan bukan pihak yang memiliki hubungan jual beli dengan pemilik tanah.
Nagasaki Wijaya selaku Korban Minta agar terdakwa Zaenab Ernawati binti Yusuf Segera dilakukan penahanan.
Usai persidangan, Nagasaki Wijaya selaku korban menyampaikan kekecewaannya terhadap perkara ini yang sudah lama dan mendesak Ketua Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo untuk menahan terdakwa Zainab Ernawati binti Yusuf yang dinilai tidak pernah ada itikad baik bahkan selalu menjanjikan saja tidak pernah terbukti (Hoax) kata Nagasaki Wijaya,
“Saya minta terdakwa Zaenab Ernawati binti Yusuf segera ditahan. Sebab, sebelum saya melaporkan ke Polisi, terdakwa Zaenab Ernawati binti Yusuf selalu menantang saya untuk melaporkan kepolisi kalau tidak terima dia selalu menantang saya dengan bilang silahkan lapor, saya tidak takut,” ujar Nagasaki Wijaya dengan penuh emosi.
Ia juga membeberkan telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan cara mediasi dengan terdakwa Zaenab Ernawati binti Yusuf dan penasehat hukumnya yang selalu berujung tanpa hasil.
Upaya damai tersebut, disebut Nagasaki hanya akal-akalan saja HOAX dan penawaran pengganti yang dianggap tidak layak.
“Saya sudah tiga kali pertemuan. Pertama ditawari Rp.50 Juta, lalu tetap sama Rp.50 Juta. Ketiga kalinya katanya mau damai Rp.100 Juta, tapi hanya dikasih Rp.30 Juta dulu dan sisannya diangsur. Terakhir malah ditawari tanah di Balung Panggang yang nilainya cuma Rp.30 Juta. Saya merasa dibohongi terus sama dia. Hoaxs semua,” ungkapnya kesal.
Diketahui, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menjerat terdakwa Zainab Ernawati binti Yusuf dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang akan berlanjut minggu depan dengan agenda menghadirkan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estim Dilla Rahmawati agar Pihak dari korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan. (NUR).