Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:25 WIB

Sidang Perdana Hari Afandi Warga Mojoklanggru Pencuri Brangkas Restorant Cocari Berisi Uang Tunai Rp 70 juta dan Beberapa ATM Hp

Sidang Perdana Hari Afandi Warga Mojoklanggru Pencuri Brangkas Restorant Cocari Berisi Uang Tunai Rp 70 juta dan Beberapa ATM Hp

Sidang Perdana Hari Afandi Warga Mojoklanggru Pencuri Brangkas Restorant Cocari Berisi Uang Tunai Rp 70 juta dan Beberapa ATM Hp

 

Surabaya,TargetNews.id Sidang perkara pencurian brangkas di Restorant COCARI yang dilakukan terdakwa Hari Afandi warga jalan

Mojoklanggru 158, RT 006 RW 004 Kel. Mojo, Kec. Gubeng Kota Surabaya
digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan 2 orang saksi pemilik Restorant COCARI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R, Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya,

Saksi Pemilik Restorant COCARI menyampaikan bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 01.26 Wib Restorannya dicongkel oleh terdakwa Hari Afandi dan mengambil
barang berupa :

1 (satu) buah brangkas yang berisi 1(satu) unit handphone merk Vivo Y-18 warna biru laut, No Imei 1 : 868124071209653, No. Imei 2 : 868124071209646, serta uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan kartu ATM Bank BCA milik restaurant COCARI.

dengan keterangan Saksi dari pemilik Restorant COCARI semua dibenarkan oleh terdakwa Hari Afandi saat Ketua Majelis Hakim bertanya pada terdakwa.

Kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 01.26 bertempat di Restaurant COCARI Jl. Indragiri No.20 Wonokromo Kota Surabaya, terdakwa Hari Afandi telah mengambil barang berupa :
1 (satu) buah brangkas yang berisi 1(satu) unit handphone merk Vivo Y-18 warna biru laut, No Imei 1 : 868124071209653, No. Imei 2 : 868124071209646, uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan kartu ATM Bank BCA milik restaurant COCARI

Baca juga  Bahas Titik Rawan Laka dan Persiapan Program 2025, Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Lalu Lintas Kabupaten Sambas

Untuk diketahui awalnya terdakwa Hari Afandi berniat mencari sasaran pada saat melintas di depan restaurant COCARI Jl. Indragiri No. 20 Wonokromo Kota Surabaya, terdakwa Hari Afandi melihat restaurant gelap dan tidak ada penghuninya, kemudian terdakwa Hari Afandi berhenti sepeda motor Honda Beat milik terdakwa Hari Afandi diparkir ke KFC sekitar restaurant,

Kemudian terdakwa Hari Afandi menuju restaurant COCARI sambil melihat situasi sekitar dan setelah di rasa aman, terdakwa Hari Afamdi mencoba memanjat pagar menuju ke dekat pintu, kemudian terdakwa Hari Afandi masuk ke dalam dengan memecah cendela kaca dengan menggunakan obeng,

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Selanjutnya setelah terbuka terdakwa Hari Afandi masuk hingga lantai 2 dan melihat ada ruangan lalu mencongkel pintu menggunakan kubut dan setelah terbuka terdakwa Hari Afandi melihat adanya brangkas yang menempel di tembok, kemudian terdakwa Hari Afandi mengambil brangkas dengan mencongkel menggunakan bubut dan kunci inggris, setelah brangkas terlepas dari tembok, kemudian terdakwa Hari Afandi membawa pergi brangkas tersebut melalui pintu samping,

Kemudian Terdakwa hari Afandi menaruh brangkas tersebut di tempat gelap, lalu terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa dan pergi membawa brangkas tersebut pulang di daerah Sepanjang Sidoarjo, lalu dibuka didalam brangkas ada uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), handphone merk Vivo Y-18 warna biru laut dan kartu ATM Bank BCA,

Akibat perbuatan terdakwa Hari Afandi, Restaurant COCARI mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga Perbuatan terdakwa Hari Afandi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Pimpin Expedisi Mengenang Jasa Pahlawan di Batu Benawa

Artikel

Koarmada II Bantu Evakuasi Penemuan Mayat Di Hutan Bakau

BERITA UTAMA

PELIHARA HUBUNGAN BAIK DENGAN MASYARAKAT

Uncategorized

Melaksanakan Kryd, Polsek Maliku Sasar Sajam, Narkoba dan Barang Berbahaya lainnya

Artikel

Kecelakaan Beruntun Iring-iringan Mobil Paslon Capres dan Cawapres 01 di KM 13 Prenduan Sumenep

BERITA UTAMA

Meriahnya Festival Ramadhan dan Peringatan Nuzulul Quran 1444 H di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Rakumpit Sediakan Motor Bajaka Presisi Bagi Masyarakat