Surabaya,TargetNews.id Sidang perkara pencurian brangkas di Restorant COCARI yang dilakukan terdakwa Hari Afandi warga jalan
Mojoklanggru 158, RT 006 RW 004 Kel. Mojo, Kec. Gubeng Kota Surabaya
digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan 2 orang saksi pemilik Restorant COCARI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R, Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya,
Saksi Pemilik Restorant COCARI menyampaikan bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 01.26 Wib Restorannya dicongkel oleh terdakwa Hari Afandi dan mengambil
barang berupa :
1 (satu) buah brangkas yang berisi 1(satu) unit handphone merk Vivo Y-18 warna biru laut, No Imei 1 : 868124071209653, No. Imei 2 : 868124071209646, serta uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan kartu ATM Bank BCA milik restaurant COCARI.
dengan keterangan Saksi dari pemilik Restorant COCARI semua dibenarkan oleh terdakwa Hari Afandi saat Ketua Majelis Hakim bertanya pada terdakwa.
Kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 01.26 bertempat di Restaurant COCARI Jl. Indragiri No.20 Wonokromo Kota Surabaya, terdakwa Hari Afandi telah mengambil barang berupa :
1 (satu) buah brangkas yang berisi 1(satu) unit handphone merk Vivo Y-18 warna biru laut, No Imei 1 : 868124071209653, No. Imei 2 : 868124071209646, uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan kartu ATM Bank BCA milik restaurant COCARI
Untuk diketahui awalnya terdakwa Hari Afandi berniat mencari sasaran pada saat melintas di depan restaurant COCARI Jl. Indragiri No. 20 Wonokromo Kota Surabaya, terdakwa Hari Afandi melihat restaurant gelap dan tidak ada penghuninya, kemudian terdakwa Hari Afandi berhenti sepeda motor Honda Beat milik terdakwa Hari Afandi diparkir ke KFC sekitar restaurant,
Kemudian terdakwa Hari Afandi menuju restaurant COCARI sambil melihat situasi sekitar dan setelah di rasa aman, terdakwa Hari Afamdi mencoba memanjat pagar menuju ke dekat pintu, kemudian terdakwa Hari Afandi masuk ke dalam dengan memecah cendela kaca dengan menggunakan obeng,
Selanjutnya setelah terbuka terdakwa Hari Afandi masuk hingga lantai 2 dan melihat ada ruangan lalu mencongkel pintu menggunakan kubut dan setelah terbuka terdakwa Hari Afandi melihat adanya brangkas yang menempel di tembok, kemudian terdakwa Hari Afandi mengambil brangkas dengan mencongkel menggunakan bubut dan kunci inggris, setelah brangkas terlepas dari tembok, kemudian terdakwa Hari Afandi membawa pergi brangkas tersebut melalui pintu samping,
Kemudian Terdakwa hari Afandi menaruh brangkas tersebut di tempat gelap, lalu terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa dan pergi membawa brangkas tersebut pulang di daerah Sepanjang Sidoarjo, lalu dibuka didalam brangkas ada uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), handphone merk Vivo Y-18 warna biru laut dan kartu ATM Bank BCA,
Akibat perbuatan terdakwa Hari Afandi, Restaurant COCARI mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga Perbuatan terdakwa Hari Afandi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.(NUR).