Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

 

SAMPANG TargetNews.id – Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengundang tanda tanya sekaligus tawa getir. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pembentukan Destana yang semestinya merujuk pada regulasi resmi justru menyebut “Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)” sebagai dasar legalitasnya.

Padahal, dasar hukum yang sah dan jelas mengenai pembentukan Destana adalah Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB) Nomor 1 Tahun 2012. Regulasi ini merupakan pedoman nasional dalam membentuk desa atau kelurahan yang tangguh terhadap bencana—yakni desa yang mampu mengenali ancaman, mengorganisasi sumber daya, dan memulihkan diri dari dampak bencana secara mandiri.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Tim TPKJM Puskesmas Kecamatan Sruweng Kunjungi Salah Satu Warga ODGJ Desa Giwangretno

“Ini jadi aneh bin lucu. Masa SK Destana malah dikeluarkan atas nama FPRB? Padahal ada dasar hukum formal dari BNPB yang jelas. Ini seperti membangun rumah tanpa pondasi,” ujar salah satu pemerhati kebencanaan di Sampang yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses pembentukan Destana di daerah tersebut dilakukan tanpa pemahaman yang matang terhadap regulasi. Selain itu, hal ini bisa berdampak pada keabsahan program serta perlindungan hukum bagi komunitas yang seharusnya dilibatkan dan dilindungi dalam struktur Destana.

Sejumlah pihak pun meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat serta pemerintah kabupaten untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi. Jangan sampai pembentukan Destana hanya menjadi proyek seremonial tanpa substansi, apalagi bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Baca juga  calon Bupati Sampang  H.slamet junaedi datang ke TPS guna hak Pilih

“Tujuan utama Destana adalah membentuk masyarakat yang tangguh menghadapi bencana, bukan sekadar mengejar label atau program. Kalau dasar hukumnya saja tidak tepat, bagaimana masyarakat bisa merasa aman dan dilibatkan secara utuh?” sambung sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPBD Sampang mengenai alasan pemakaian FPRB sebagai dasar SK pembentukan Destana di wilayahnya.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Bersama Forkopimda Kab. Puncak Jaya Hadiri Penjemputan Serta Ibadah Pelepasan Jenazah Adik Kandung Dari PJ Sekda Puncak Jaya

Artikel

Satgas Yonif 721/Mks Ibadah Bersama Dan Bagikan Alkitab

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Lansia di Ngawi, Satu Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Operasi Bina Karuna, Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat

Uncategorized

Melalui Wasbang dan Bela Negara, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Tumbuhkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Artikel

Komandan Kodim 1015/Sampit Pimpin Upacara Pemakaman Militer

Uncategorized

Himbauan Kamtibmas disampaikan Petugas Patroli Polsek Maliku dilingkungan Pertokoan

Artikel

Cuaca Tidak Menentu Bersama Manggala Agni Dan Masyarakat Personel Kodim 1009/Tla Tetap Patroli Cegah Karhutla