Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:08 WIB

Tabrak Lari di Nganjuk, Sopir Truk Ditangkap Dalam Waktu Kurang Lebih Satu Jam

Tabrak Lari di Nganjuk, Sopir Truk Ditangkap Dalam Waktu Kurang Lebih Satu Jam

Tabrak Lari di Nganjuk, Sopir Truk Ditangkap Dalam Waktu Kurang Lebih Satu Jam

 

Nganjuk  – Satlantas Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Sabtu malam (5/7/2025).

Pelaku berinisial DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, ditangkap setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB ketika truk Mitsubishi yang dikemudikan DS menabrak sepeda motor Honda Beat hingga menewaskan pengendaranya, MAIM (20), warga Kecamatan Patianrowo. Usai menabrak, DS tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi gerak cepat jajaran Satlantas dan Polsek Baron serta didukung Polsek Sukomoro dalam upaya penghadangan dan penangkapan pelaku.

Baca juga  Bidang Pertanahan Rusaknya Sistem

Kami berterima kasih atas kerja sama cepat seluruh jajaran yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan nyawa melayang, ungkap Kapolres.

Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan Mako Polsek Sukomoro setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Baron.

Kami langsung melakukan penghadangan sesuai ciri kendaraan yang dilaporkan saksi. Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Unit Gakkum Satlantas, terangnya.

Baca juga  Danyonmarhanlan VIII Bitung Turut Hadir Acara Syukuran Malam Toast Pergantian Tahun

Akibat perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan dalam berkendara dan kewajiban memberikan pertolongan dalam situasi darurat. Polres Nganjuk juga terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan ke polisi terdekat. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Bojongsari

BERITA UTAMA

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rapat Desa Tunjungseto

Artikel

Dapat SBSN, MAN 1 Brebes Bangun Gedung Laboratorium dan Perpustakaan

Artikel

Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

Artikel

Wujud Kebersamaan , Danyonmarhanlan ll Padang Besuk Anggota dan Keluarga Anggota Yang Sakit Dirawat

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Melaksanakan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Desa Tangge

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Sebangau Permai Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang