Lantas, polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru, 2025

Lantas, polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru, 2025

Lantas, polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru, 2025

Polres Sampang (TargetNews.id)kembali menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Pada Selasa, 15 Juli 2025, Satlantas Polres Sampang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.

Pemeriksaan kendaraan bermotor ini dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., memimpin apel sebelum pemeriksaan dimulai. Anggota Satlantas Polres Sampang melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan penindakan terhadap pelanggaran sasaran Ops Patuh Semeru 2025.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan beberapa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Petugas melakukan penindakan berupa tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan berlalu lintas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 45 set tilang yang diberikan kepada pengemudi yang melanggar aturan berlalu lintas.

Rincian tilang tersebut meliputi 6 unit sepeda motor, 2 unit mobil, dan 37 STNK yang disita oleh petugas. Pemeriksaan ini berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca juga  Pj. Wali Kota Tegal, Hadiri Halalbihalal dengan Pj. Gubernur Jateng

“Kami berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang,” ujarnya. Pemeriksaan kendaraan bermotor ini dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Sampang, KBO Satlantas, para Kanit Satlantas Sampang, dan anggota yang tersprint Ops Patuh Semeru 2025.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang. Operasi Patuh Semeru 2025 akan terus dilakukan oleh Polres Sampang untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.

Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Polres Sampang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Dalam operasi ini, Polres Sampang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin.JunaidiPolres Sampang (darksalmon-herring-325340.hostingersite.com)kembali menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Pada Selasa, 15 Juli 2025, Satlantas Polres Sampang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.

Baca juga  Kapolres Bangkalan Sowan ke Tokoh Muhammadiyah Bangkalan

Pemeriksaan kendaraan bermotor ini dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., memimpin apel sebelum pemeriksaan dimulai. Anggota Satlantas Polres Sampang melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan penindakan terhadap pelanggaran sasaran Ops Patuh Semeru 2025.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan beberapa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Petugas melakukan penindakan berupa tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan berlalu lintas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 45 set tilang yang diberikan kepada pengemudi yang melanggar aturan berlalu lintas.

Rincian tilang tersebut meliputi 6 unit sepeda motor, 2 unit mobil, dan 37 STNK yang disita oleh petugas. Pemeriksaan ini berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., mengatakan bahwa

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pemasangan Bondek Rampung, Jembatan Beton Desa Telaga Siap Dicor. Sementara Jembatan Pulau Sari, Besi WF Terpasang dan Lantai Dasar Tuntas Dicor

Artikel

Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 dan Aplikasi Pengaduan

Uncategorized

Jalin Kemitraan, Aipda Mahardika Hadiri Syukuran Pernikahan

BERITA UTAMA

Muspika Kecamatan Buluspesantren Kunjungi Pengurus Kepramukaan di Sanggar Pramuka Kwartir Ranting Buluspesantren Dalam Rangka Persiapan Pesta Siaga TA.2023

BERITA UTAMA

PRAJURIT PUSLATPURMAR-8 TELUK RATAI BINA FISIK DENGAN LATIHAN CROSS COUNTRY

Uncategorized

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu giat mengunjungi rumah warga

Artikel

Kampanye ‘Klik Biar Selamat’, Ajak Pengendara Motor Pakai Helm dengan Benar

Uncategorized

Sambang Warga Binaannya Bhabinkamtibmas Ini Sampaikan Himbauan Kamtibmas