Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:01 WIB

Gagal Amankan Pasokan Batubara, PLTU Swasta Jeneponto PHK Ratusan Karyawan Miris

Gagal Amankan Pasokan Batubara, PLTU Swasta Jeneponto PHK Ratusan Karyawan Miris

Gagal Amankan Pasokan Batubara, PLTU Swasta Jeneponto PHK Ratusan Karyawan Miris

Jeneponto, Krisis batubara yang melanda Indonesia berdampak buruk pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeneponto, Sulawesi Selatan. PT Bosowa Energi, pengelola PLTU tersebut, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ratusan karyawan,yang Mayoritas putra daerah, akibat penghentian operasional Unit 1 dan 2. Langkah efisiensi ini, menurut manajemen, terpaksa dilakukan karena krisis pasokan batubara.

Sebanyak 185 pekerja menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja pada 16 Juni 2025 dan berhenti bekerja sejak 1 Juli 2025.

Namun, PHK massal ini memicu protes keras dari serikat pekerja dan berbagai elemen masyarakat. Ketua Serikat Buruh Jeneponto, Darwis Damiri, “menyoroti jumlah pesangon yang dinilai jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja 2023”.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

PT Bosowa Energi diduga hanya membayar setengah dari jumlah yang seharusnya diterima para pekerja, sebuah pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak pekerja.

Permasalahan semakin kompleks karena sebagian besar pekerja yang di-PHK bukanlah karyawan langsung PLTU, melainkan pekerja melalui vendor seperti GKC dan MAT. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait tanggung jawab perusahaan dalam pembayaran pesangon.

Lebih memprihatinkan lagi, banyak pekerja yang mengaku tidak pernah menerima kontrak kerja atau slip gaji resmi, melanggar Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 20/2016.

Baca juga  Azriel Putra dan Eka Wati Dinobatkan Sebagai Duta Anti Narkoba 2024

Asosiasi Masyarakat Buruh Amatir (AMUBA) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jeneponto dan DPRD Jeneponto untuk segera melakukan investigasi dan menuntut perlindungan hak-hak pekerja yang dirugikan.

Upaya konfirmasi kepada pihak PLTU dan vendor terkait hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pihak manajemen disebut “sibuk” dan menolak memberikan keterangan. Kasus ini menjadi sorotan dan mempertanyakan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan di Indonesia. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Saat melaksanakan Patroli Dialogis petugas berikan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Pastikan Inventaris Dinas Lengkap, Personel Polsek Bukit Batu Lakukan Pengecekan

BERITA UTAMA

Danrami 08/Alian Hadiri Acara Sosialisasi FKP Wonokromo

Artikel

Usung Bogor Istimewa, Rudy Susmanto Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor Bicara Tentang Hal Ini

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Uncategorized

Sebelum Piket, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima

Artikel

Sinergi Kebersamaan, Harmoni Bumi Khatulistiwa, Kapolda Kalbar Bersama Forkopimda, Silaturahmi Halal Bihalal Kediaman Bupati, Kubu Raya