Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:01 WIB

Gagal Amankan Pasokan Batubara, PLTU Swasta Jeneponto PHK Ratusan Karyawan Miris

Gagal Amankan Pasokan Batubara, PLTU Swasta Jeneponto PHK Ratusan Karyawan Miris

Gagal Amankan Pasokan Batubara, PLTU Swasta Jeneponto PHK Ratusan Karyawan Miris

Jeneponto, Krisis batubara yang melanda Indonesia berdampak buruk pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeneponto, Sulawesi Selatan. PT Bosowa Energi, pengelola PLTU tersebut, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ratusan karyawan,yang Mayoritas putra daerah, akibat penghentian operasional Unit 1 dan 2. Langkah efisiensi ini, menurut manajemen, terpaksa dilakukan karena krisis pasokan batubara.

Sebanyak 185 pekerja menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja pada 16 Juni 2025 dan berhenti bekerja sejak 1 Juli 2025.

Namun, PHK massal ini memicu protes keras dari serikat pekerja dan berbagai elemen masyarakat. Ketua Serikat Buruh Jeneponto, Darwis Damiri, “menyoroti jumlah pesangon yang dinilai jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja 2023”.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

PT Bosowa Energi diduga hanya membayar setengah dari jumlah yang seharusnya diterima para pekerja, sebuah pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak pekerja.

Permasalahan semakin kompleks karena sebagian besar pekerja yang di-PHK bukanlah karyawan langsung PLTU, melainkan pekerja melalui vendor seperti GKC dan MAT. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait tanggung jawab perusahaan dalam pembayaran pesangon.

Lebih memprihatinkan lagi, banyak pekerja yang mengaku tidak pernah menerima kontrak kerja atau slip gaji resmi, melanggar Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 20/2016.

Baca juga  Saksi S,B Admin PT CPI Mengaku Atas Perintah Edward Tjandrakusuma Membuat Kwitansi Pembelian Condotel Dari Tommy

Asosiasi Masyarakat Buruh Amatir (AMUBA) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jeneponto dan DPRD Jeneponto untuk segera melakukan investigasi dan menuntut perlindungan hak-hak pekerja yang dirugikan.

Upaya konfirmasi kepada pihak PLTU dan vendor terkait hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pihak manajemen disebut “sibuk” dan menolak memberikan keterangan. Kasus ini menjadi sorotan dan mempertanyakan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan di Indonesia. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obvit dan sekitarnya

Artikel

Cegah Love Scam dan Penipuan Belanja Online, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Edukasi Warga Soal Medsos

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Di Kalampangan, Polsek Sabangau Ajak Keseriusan Masyarakat Cegah Karhutla

Artikel

Pastikan Kelancaran Kegiatan, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kawal Jalannya Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten

Uncategorized

Polda Jatim Gelar Sispamkota, Buktikan Polri Siap Kawal Pemilu 2024

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam dilingkungan Pertokoan