Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:30 WIB

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

 

Banyuwangi. Telah beroperasi aktivitas tambang galian C di Duga Ilegal di Dam Gembleng Desa Aliyan , kecamatan Rogojampi. Sabtu 19/07/2025.

Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi hampir 3 bulan.
Setiap hari hilir mudik dump truk keluar membawa muatan pasir dari lokasi tambang galian C tersebut yang di kelola oleh pengusaha tambang berisinial nama HR.

Akibat aktivitas tambang galian C milik HR merusak ekosistem lingkungan sekitar seperti merusak mata air irigasi persawahan dan rusaknya jalan pavingisasi perkampungan.

Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan bahwa truk- truk menuju tambang melewati jalan desa yang sudah berpavingsasi, akibat keluar masuk truk membawa muatan berat pasir, jalan paving tersebut rusak dan hancur.Banyak paving yang retak dan hancur serta lepas berserakan di pinggir jalan.

Baca juga  Warga Penuh Misteri Saksi Pembunuhan dan Perampokan di Desa Imaan Kecamatan Dukun Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Tambang galian C di Dam Gembleng Desa Aliyan di duga Ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari kementerian Minerba dan tidak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sehingga galian C tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tambang ilegal tanpa AMDAL berpotensi merusak lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan risiko bencana ekologis.

Baca juga  Antisipasi Daerah Rawan Karhutla Poslap 31 Kecamatan Maliku Cek Ketersediaan Air di Sekat Kanal

Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sampai saat ini aparat penegak hukum .Banyuwangi tutup mata dengan maraknya aktivitas tambang di duga Ilegal di kabupaten Banyuwangi.

Tim.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Bukan Sekadar Bangun Infrastruktur, TMMD Bangun Kehidupan Warga Desa Cikuya

Artikel

Ngeri Nenek Bahriyah tersebut di jadikan tersangka oleh Oknum Polres Pamekasan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Amanah Menjadikan Dasar Kemitraan dan Pengemban Tugas Kedepan

BERITA UTAMA

Tebarkan Kebaikan Di Bulan Penuh Berkah, Kapolres Puncak Jaya Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Kota Mulia

Artikel

Soliditas Prajurit Menkav 2 Marinir Bersama Purnawirawan Panser Amfibi

Artikel

Marinir Indonesia Dan Singapure Army Laksanakan Latihan Menembak

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya