Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 21 Juli 2025 - 20:01 WIB

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

 

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Desa Kasali Baru Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng. Minggu (21/07/2025) malam.

Pelaku berinisial “MG” (24), warga Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Dari tangan “MG”, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram. Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone milik terduga pelaku yang berada di dalam saku celana sebelah kanan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Waryoto, S.H., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah Pondok kecil. Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh Personel Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, petugas menemukan tersangka sedang mengkonsumsi sabu.

Baca juga  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Turun Kesawah Babinsa Sebubus Bantu Petani Tanam Padi

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa terduga pelaku memang memiliki satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram. Barang tersebut ditemukan bersama satu unit handphone yang berada di dalam saku celana sebelah kanan milik terduga pelaku,” ujar AKP Waryoto.

Selain itu, dalam proses penyidikan, beberapa saksi yang merupakan warga dilokasi kejadian dan anggota Polri turut memberikan keterangan, membantu memperjelas jalannya kasus ini. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.

Baca juga  Pastikan Aman Pada Pemukiman Penduduk Sat Samapta Lakukan Pengecekan Secara Berkala

Atas tindakan MG, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pulang Pisau mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Share :

Baca Juga

Artikel

Awas Terkecoh dengan kode KBLI 46100 dan 46610 mengenai PT.TTP Diduga Izin belum memenuhi syarat….ini penjelasannya…!!!

Artikel

Borong Juara! Polda Jatim Bersinar di Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri

BERITA UTAMA

Mantapkan Sinergitas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Kapolsek Dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Kades

Artikel

Bersama Polisi Jaga Jalur Penyeberangan di Pelabuhan Rakyat Pokmas Kelautan Banyuwangi Dukung WWF ke -10

Uncategorized

Kasi Propam Polres Pulpis Berikan Arahan Kepada Siswa Latja, Jauhi Pelanggaran dan Jadilah Polisi Baik

Uncategorized

Sambangi LPKA, Patmor Samapta Sampaikan Ini

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Kecelakaan Lalu lintas