Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 21 Juli 2025 - 20:01 WIB

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

 

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Desa Kasali Baru Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng. Minggu (21/07/2025) malam.

Pelaku berinisial “MG” (24), warga Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Dari tangan “MG”, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram. Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone milik terduga pelaku yang berada di dalam saku celana sebelah kanan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Waryoto, S.H., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah Pondok kecil. Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh Personel Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, petugas menemukan tersangka sedang mengkonsumsi sabu.

Baca juga  Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Mencapai 79,2 Persen

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa terduga pelaku memang memiliki satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram. Barang tersebut ditemukan bersama satu unit handphone yang berada di dalam saku celana sebelah kanan milik terduga pelaku,” ujar AKP Waryoto.

Selain itu, dalam proses penyidikan, beberapa saksi yang merupakan warga dilokasi kejadian dan anggota Polri turut memberikan keterangan, membantu memperjelas jalannya kasus ini. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.

Baca juga  Polsek Maliku Budayakan Masyarakat Patuh Berlalulintas

Atas tindakan MG, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pulang Pisau mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024,Danrem 172/PWY Pimpin Apel Gelar Pasukan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi warga serta pesan- pesan kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas mensosialisasikan terkait pelayan dan penerbitan SKCK ke warga

BERITA UTAMA

Aceng Syamsul Hadie: Hamas Menyerahkan Administrasi Sipil Gaza Bukan Menyerahkan Perlawanan

Uncategorized

Program Minggu Kasih, Polsek Maliku Dengar Saran Dan Kritik Warga Masyarakat Jemaat GKE Maranatha Desa Maliku Baru

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau, Hadiri Rapat Pleno Terbuka

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Lolos 8 Besar, Pemkot Kota Tegal Diuji Petik Penilai Anugerah Layanan Investasi