Polsek Kangean Amankan, Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Polsek Kangean Amankan, Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Polsek Kangean Amankan, Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

 

Sumenep TargetNews.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap digunakan untuk pesta narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga  Sidak Kamar Hunian Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Pendampingan Petugas Lapas Kelas II B Pelaihari

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” ujarnya.

Baca juga  Menjelang HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Kehormatan Renungan Suci Di TMP Bangil

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menyampaikan apresiasinya atas respon cepat anggota Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan sigap personel Polsek Kangean. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.

Tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

Demi Kebutuhan Beli Susu untuk Anak Badri Nekad Curi Sepeda Motor

BERITA UTAMA

Sinergi Polres Bondowoso dan PKDI Hadirkan Senyum Ojol Saat Menjelang Berbuka

Artikel

Ikut Memeriahkan Hut RI Ke 79, Anggota Koramil 02/Sejangkung Bersama Warga Bangun Panggung Hiburan

Uncategorized

Kembali Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Pantau Titik Lelah Jalur Trans Kalimantan, Pastikan Jamaah Momen Peringatan 5 Rajab Guru Sekumpul ke-21 Aman dan Nyaman

Artikel

Buntut Postingan Pedas di facebook, ATS Siap Dipenjara: ‘Saya Bela Kebenaran!’”

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Peringatan Hari Jadi Ke-59 Tabalong, Wujudkan Semangat Pembangunan Merata