Polsek Kangean Amankan, Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Polsek Kangean Amankan, Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Polsek Kangean Amankan, Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

 

Sumenep TargetNews.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap digunakan untuk pesta narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga  Pimpin Apel Sore, Kasiwas Polresta Palangka Raya Sampaikan Ini

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” ujarnya.

Baca juga  Operasi Ketupat Semeru 2024 Polres Probolinggo Gelar Patroli di Kawasan Bromo

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menyampaikan apresiasinya atas respon cepat anggota Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan sigap personel Polsek Kangean. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.

Tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan.(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Keluarga Besar Media Targetnews.id Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur

Artikel

Optimalisasi Lahan Berjalan Lancar Dandim 1208/Sambas Dampingi Aster Kasdam XII/TPR Dan Dinas Pertanian Laksanakan Evaluasi di Kab. Sambas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

BERITA UTAMA

Dr, Spesialis Ortopedi Yang Baru, Dr Arham Adnani Siapkan Orang Sampang Sehat RSMZ Sampang Maju

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Uncategorized

Jaga Kamtibmas di Akhir Pekan, Patmor Sat Samapta Giatkan Patroli