Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:52 WIB

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui Polsek Sukun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat.

Gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor).

Didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Kapolsek Sukun, Kompol Ryan Wahyuningtiyas SIK mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diungkap itu dilakukan oleh tersangka berinisial BN (33) warga Dusun Sanan, Puton Diwek Kabupaten Jombang.

Kompol Riyan menjelaskan pencurian yang dilakukan BN ini melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal Lima Tahun.

“BN melakukan pencurian karena terlilit hutang dan ia berbuat nekat mengambil motor Pak RYD (62) korban yang diparkir di depan rumahnya,” ungkap Kompol Ryan. (Jumat, 01/08).

Baca juga  Kodim 1002/HST Berangkatkan Anggota Cuti Idul Fitri, Keamanan Jadi Prioritas

Saat itu, motor diparkir di teras rumah, modus BN dengan pinjam kunci motor ke anak korban RY, namun setelah kunci ditangan, motor dibawa kabur.

“Tersangka baru satu minggu bekerja di rumah korban, untuk membantu berjualan makanan,” terang Kapolsek Sukun, Kompol Riyan

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim dan Resmob, tersangka BN berhasil diamankan dirumahnya pada Senin (21/07) pukul 02.00 WIB di kediamannya di Jombang.

Pada keterangan tersangka mengakui, kalau motor tersebut sudah dijual dengan harga sekitar 2 juta, hingga akhirnya berhasil mengamankan PB yang kini menjadi tersangka penadah.

“PB diamankan di Jl Dukuh Talangsuko Turen Kabupaten Malang, Saat di lokasi ternyata ditemukan juga satu unit motor Honda Beat, yang diduga hasil pencurian,” lanjut Kapolsek.

Baca juga  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Dari tangan tersangka, Polsek Sukun mengamankan barang bukti: 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2021 warna hitam (N 5051 ABX) sudah dikembalikan ke Pemiliknya dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna magenta hitam (tanpa plat nomor).

Usai konferensi Pers, Kompol Ryan langsung mengembalikan motor N-Max tersebut ke RY di hadapan awak media.

“Matur Nuwun Bu Kapolsek Sukun, motor saya yang sudah enam hari hilang, sekarang sudah kembali”ucap RY sumringah penuh syukur.

Kompol Ryan berpesan bahwa masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, jangan mudah percaya jika menemukan kejanggalan segera melapor ke petugas Polisi terdekat.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Sosialisasikan TPPO Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif.

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Gelar Serah Terima Dinas, Kanit I SPKT Siap Berikan Pelayanan Maksimal

Artikel

Cegah Insiden di Perairan, Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan di DAS Kahayan

Uncategorized

Ketua Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713 Berikan Obat Mata pada Warga

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

Bripka Dias Sosialisasikan Saber Pungli atau Cegah Pungutan Liar di Masyarakat kepada warga binaan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan untuk Masyarakat Himbauan Waspada Penipuan Online