Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

KOTA PROBOLINGGO – Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec. Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya sendirian.

Baca juga  "SELAMAT HARI JADI KABUPATEN BREBES KE-348" Semoga bisa dapat terlaksana Agar Kabupaten Brebes Tetap Beres oleh Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE,MM Dan Wakil Bupati Brebes Wurja SE,Amin

Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban,” terang AKBP Rico.

Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.

Baca juga  Membangun Keharmonisan Dengan Rakyat, Babinsa Bantu Warga Bangun Rumah

AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini.

“Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan pembacok korban saat korban melawan,” kata AKBP Rico.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.

Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ternyata ini cara Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

Artikel

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Korban Didampingi Pengacara Laporkan ke Polres Lamongan

Artikel

Pusdikpel Kodiklatal Luluskan 198 Dikmata TNI AL Angkatan XLII Gelombang 2 TA 2022

BERITA UTAMA

Bimbingan dan Penyuluhan dan Sosialisasi Himbauan tentang tata tertib berkendara sepeda motor di MTsN 1 Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Selamat Jenderal TNI H. Agus Subiyanto, S.E., M.Si. Adalah Seorang Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat yang Sejak 25 Oktober 2023 Menjabat Sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Uncategorized

Briptu Roni Lakukan Pengecekan Alat Keselamatan Penumpang Diatas Kapal Feri

Artikel

Polres Kediri Kota dan OJK, Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Keuangan