Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

KOTA PROBOLINGGO – Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec. Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya sendirian.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban,” terang AKBP Rico.

Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.

Baca juga  Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan

AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini.

“Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan pembacok korban saat korban melawan,” kata AKBP Rico.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.

Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Danpasmar 1 Pimpin Sertijab Danyonmarhanlan XII Pontianak

Artikel

Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Ajak Ubah Pola Bertani

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Food Estate Gadabung Sambangi Petani Jemur Padi

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa Edukasi Keselamatan Berkendara di Masyarakat

BERITA UTAMA

ENDANG RETNOWATI CALEG PBB DAPIL 1, BILA TERPILIH AKAN MENYISIHKAN SEBAGIAN PENDAPATANNYA KE KONSTITUEN

Uncategorized

Polsek Pandih Batu laksanakan Program 1000 Komitmen Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP TUTUP MATA DENGAN RUSAKNYA JALAN DI ARIAL MASUK PELABUHAN KALIANGE – TALANGO

BERITA UTAMA

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya ke Pos Kamling Yogyakarta