Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Sukabumi — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembebasan dua orang warga binaan penerima amnesti pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025. Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025 perihal Perubahan Batas Waktu Pembebasan Amnesti dan Penyampaian Salinan Keppres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara, dihadiri oleh Jajaran pejabat struktural, serta perwakilan dari Warga Binaan lainnya. Mewakili Kepala Lapas, Kasubag Tata Usaha, Upu Rahman menyerahkan Surat Keputusan Amnesti dan Surat Bebas bagi dua Orang Warga Binaan secara simbolis dan dalam sambutannya, Upu Rahman menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata kebijakan kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik, penyesalan, serta perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

Baca juga  Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas secara terpisah menyampaikan bahwa :
“Ini merupakan momentum penting yang menandai kembalinya dua warga binaan ke tengah masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Baca juga  Patroli Terpadu Minimalisir Potensi Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Pemberian amnesti ini adalah hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial.

Kedua warga binaan yang dibebaskan hari ini mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif.

Kegiatan pembebasan berjalan lancar dan ditutup dengan pelepasan kedua warga binaan ke luar gerbang Lapas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi Cuaca Panas Yang Ektrim Anggota Satpolairud Himbau Tidak Karhutla

Artikel

Aksi Nyata Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Komsos dan Berbagi Makanan Bersama Warga Banti

Artikel

Mencegah Potensi Gangguan Kamtibmas, Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) di Wilkumnya

Artikel

Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT Perentjana Djaja sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan LRT

BERITA UTAMA

Personel Gabungan Polres Pasuruan Gelar Simulasi Sispamkota Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Uncategorized

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Pengajian Muktamar 48

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat