Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Sukabumi β€” Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembebasan dua orang warga binaan penerima amnesti pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025. Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025 perihal Perubahan Batas Waktu Pembebasan Amnesti dan Penyampaian Salinan Keppres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara, dihadiri oleh Jajaran pejabat struktural, serta perwakilan dari Warga Binaan lainnya. Mewakili Kepala Lapas, Kasubag Tata Usaha, Upu Rahman menyerahkan Surat Keputusan Amnesti dan Surat Bebas bagi dua Orang Warga Binaan secara simbolis dan dalam sambutannya, Upu Rahman menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata kebijakan kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik, penyesalan, serta perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

Baca juga  Peduli Dengan Lingkungan. Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Bersihkan Drainase Air Yang Tersumbat

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas secara terpisah menyampaikan bahwa :
β€œIni merupakan momentum penting yang menandai kembalinya dua warga binaan ke tengah masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Terus Gencarkan Upaya Pencegahan Karhutla

Pemberian amnesti ini adalah hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial.

Kedua warga binaan yang dibebaskan hari ini mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif.

Kegiatan pembebasan berjalan lancar dan ditutup dengan pelepasan kedua warga binaan ke luar gerbang Lapas.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Mendampingi Pejabat Pemerintah Sidak Pabrik Tempe di Kelurahan Tenda untuk Menertibkan Pengolahan Limbah

BERITA UTAMA

Sosialisasi 4 Pilar, Dewi Aryani Hadirkan Ulu-ulu Pertanian Pantura

Artikel

Luar Biasa, Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O Terima Penghargaan “Duta Budaya Republik Indonesia”

Uncategorized

Mendadak, Kapolres Pulang Pisau Tes Urine Anggota

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengamanan Sekaligus Ibadah Bersama Jemaat Gereja Bintang Timur

Artikel

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

Artikel

Personel polsek Sebangau kuala melaksanakan giat sosialisasi Super App presisi

Uncategorized

Jaga Keamanan Objek Vital, Polresta Palangka Raya Pam Aktivitas Penerbangan Bandara Tjilik Riwut