Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Sukabumi — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembebasan dua orang warga binaan penerima amnesti pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025. Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025 perihal Perubahan Batas Waktu Pembebasan Amnesti dan Penyampaian Salinan Keppres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara, dihadiri oleh Jajaran pejabat struktural, serta perwakilan dari Warga Binaan lainnya. Mewakili Kepala Lapas, Kasubag Tata Usaha, Upu Rahman menyerahkan Surat Keputusan Amnesti dan Surat Bebas bagi dua Orang Warga Binaan secara simbolis dan dalam sambutannya, Upu Rahman menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata kebijakan kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik, penyesalan, serta perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

Baca juga  Dengan Program Jum’at Curhat, Kapolres Bengkayang Ajak Nelayan Untuk Sampaikan Keluh Kesahnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas secara terpisah menyampaikan bahwa :
“Ini merupakan momentum penting yang menandai kembalinya dua warga binaan ke tengah masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Imbau Keselamatan dan Lakukan Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas

Pemberian amnesti ini adalah hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial.

Kedua warga binaan yang dibebaskan hari ini mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif.

Kegiatan pembebasan berjalan lancar dan ditutup dengan pelepasan kedua warga binaan ke luar gerbang Lapas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bripka Alamsyah Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat DiDermaga Pasar Haria

Uncategorized

Datangi Polres, Kodim 0830/Surabaya Utara Berikan Surprise di HUT Polwan Ke-75

Artikel

Ketua Ikatan Alumni Papua (IKAL) Jatim Mendukung Kesuksesan Event World Water Forum Ke – 10

Uncategorized

Guna Cegah karhutla personil Polsek Kahayan Tengah dengan gencarnya Sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Kapolsubektor Jekan Raya Dengarkan Aspirasi Warga Petuk Katimpun Melalui Forum Jumat Curhat

Artikel

Spesialis Pembobol Ruko Dibekuk, Satreskrim Polres Tanjung Perak Usai Bobol Klinik Kecantikan di Surabaya

BERITA UTAMA

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas