Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Jaringan FPII Jawa Barat Kawal Kasus 2 Warga Cibinong Gugat Kompensasi Kerusakan Properti ke PT. IPP Hingga Tuntas!

Jaringan FPII Jawa Barat Kawal Kasus 2 Warga Cibinong Gugat Kompensasi Kerusakan Properti ke PT. IPP Hingga Tuntas!

Jaringan FPII Jawa Barat Kawal Kasus 2 Warga Cibinong Gugat Kompensasi Kerusakan Properti ke PT. IPP Hingga Tuntas!

Cibinong-Kab.Bogor –Kasus pembayaran kompensasi kerusakan properti warga sekitar PT. Inti Persada Prima (IPP) selalu penerus PT.Sinar Kencana Tekhnik Mandiri (SKTM) dalam hal penghentian sepihak pembayaran kompensasi kerusakan properti yang telah disepakati sejak tahun 2015 .

“Klien kami, Sdr. Sutisna merupakan salah satu pihak yang dirugikan baik sebagai pemilik properti maupun sebagai mantan karyawan yang di PHK sepihak oleh HRD PT, SKTM yang sampai saat ini juga masih menjabat HRD.PT.IPP.” kata Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., Kuasa Hukum 2 Warga Cibinong dari Firma Kasihhati Law Firm saat diwawancara awak media pada Minggu, (3/8/2025) di Kantor Sekber Setwil FPII Jawa Barat.

“Kedua Klien kami Sdr. Sutisna dan Sdr.Adrian Jsyauta yang berdomisili di Gg. Damai No. 20 RT.002 RW. 001 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor telah menberikan Surat Kuasa Khusus kepada Firma Kasihhati Law Firm yang telah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- pada 5 Juli 2025.” jelas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.

Managing Partner Kasihhati Law Firm memaparkan kami sebagai penerima kuasa khusus mewakili para pemberi kuasa akan mewakili dalam m nangani permasalahan hukum terkait dengan penghentian pembayaran kompensasi dari PT. Inti Prima Persada (sebelumnya bernama PT. SKTM) yang berlokasi di Jl. Raya Cikaret No.100 B RT. 002 RW. 001 Cibinong Kabupaten Bogor.

Lanjut Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H. menjelaskan kami akan melakukan tindakan hukum yang diperlukan antara lain mengajukan somasi ,Gugatan Perdata atau tindakan hukum lainnya.Mewakili dalam mediasi, arbitse, atau penyelesai sengketa. Menghadiri persidangan di Pengadilan serta melakukan koordinasi vegan instansi terkait.

Baca juga  Kodim 1002/HST Bersama Pemda HST Bangun Masa Depan Pendidikan di Batang Alai Timur

Latar Belakang Permasalahan

1.Sebelum tahun 2010 lokasi tersebut ditempai PT. Sinar Kencana Tekhnik Mandiri.

2.Setelah negoisasi , 10 KK mendapatkan kompensasi bulanan dengan rincian: 8 KK rumah kontrakan Rp. 300.000,- /bulan.

-2 rumah pribadi ( milik para pemberi kuasa) Rp5 Juta/bulan.

-8 KK penghuni kontrakan berakhir kompensasinya karena lokasi kontrakan dibeli pabrik serta direkrut sebagai karyawan.

-Ketua RT Rp. 4 Juta /bulan

Dua rumah pribadi (milik para pemberi kuasa) berakhir kompensasinya pada 1 Oktober 2020 karena pihak perusahaan tidak mau memberikan
Kompensasi lagi bersamaan dengan ;

-Nama perusahaan berganti menjadi PT. Inti Persada Prima.
-Sdr. Surisna diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak oleh HRD melalui chat WA.
-Kompensasi untuk RT berkurang hanya Rp. 1 Juta dan Ketua RT Sdr. Sabar direkrut menjadi Security PT. IPP.

“Permasalahan tersebut telah kami laporkan ke RT RW, Lurah, dan Dinas Perizinan Pemda Bogor namun tidak pernah ada penyelesaiannya.’kata Sutisna saat dikonfirmasi awak media.

” Kami sudah menunjuk Firma Kasihhati Law Firm untuk menuntaskan terkait Kasus yang sudah bertahun-tahun, dalam hal tersebut segala sesuatunya saya serahkan pada Penasehat Hukum Kami. ” tegas Surisna.

“Dalam tempat terpisah awak media meminta konfirmasi kepada Ketia Setwil Forum Pers Independen t Indonesia (FPII) Jawa Barat Jaua Taruna, ” Kami dari Jaringan Media FPII Se-Indonesia akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Baca juga  Berikan Edukasi Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

” Saya telah menghubungi Ketua RT Bapak Sabar untuk klarifikasi dan konfirmasi namun Pak RT tidak kooperatif, telp gak dianggap, chat tak dibalas.” tegas Orang nomor satu di FPII Jawa Barat.

“Firma Kasihhati Law Firm memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang sedang mencari keadialan lalu kemana para petinggi di Kabupaten Bogor, sebagai bagian yang berperan dalam kebijakan dan pengawasan.” ujar Jaya.

Jaya memaparkan bagaimana dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP bagaiman peran pengawasan dan perizinan usaha dan AMDAL?.
Lalu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor apakah sudah melakukan tindakan inspeksi terkait AMDAL?.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor cayang bertanggung jawab dalam pengawasan hubungan industrial dan K3.

“Dalam penyelesaian Kasus tersebut kami akan membantu masyarakat warga Cibinong Kabupaten Bogor secara profesional dengan strategi yang komprehensif dan melibatkan berbagai instansi terkait , harapan kami sebagai kuasa hukum agar klien kami dapat memperoleh haknya secara penuh.” ujar orang nomor satu di Firma Kasihhati Law Firm.

“Kasihhati Law Firm siap memberikan pendampingan hukum terbaik untuk memastikan keadialan bagi warga Cibinong dan masyarakat tterdampak lainnya.” pungkas Adv. Lilin Adi Gunawan, S.H.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Management PT. IPP belum dapat dikonfirmasi begitu pula pihak RT setempat yang merangkap sebagai karyawan PT. IPP tidak merepons saat dihubungi awal media. (Tim/Red).

Sumber: Firma Kasihhati Law Firm.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Awali Tugas, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Serah Terima Dinas

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Kodim 1002/HST Laksanakan Tes Kesegaran Jasmani Sesuai Standar TNI

BERITA UTAMA

Laksanakan Kegiatan Sambang Ps Kanitbinmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla

Artikel

Dankodiklatal Laksanakan Rapat Evaluasi Satdik Kodiklatal Bersama Kasal

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Artikel

Peringati Hari Jadi Ke 701, Dandim 0808 Bersama Forkopimda Berikan Dukungan Kepada Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya

BERITA UTAMA

100 Lebih Karyawan, RM. Ulu Juku Beri Upah Di bawah Standar