Sampang,- Diterima mulai awal tahun 2025 dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), satu Unit Mobil Bus Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang belum juga diresmikan.
Namun, meski belum diresmikan oleh Kepala satuan lalulintas (Kasat Lantas) AKP. Sigit Ekan Sahudi, SH., M.M., melalui Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., Mobil SIM Keliling yang ada sudah digunakan di sejumlah event-event tertentu, jelas Sigit.
AKP Sigit menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan secara pasti untuk peresmian Operasional Mobil SIM keliling dimaksud, karena masih ada hal-hal yang masih terkendala. Antaranya Personil yang terbatas, dan segenap hal tekhnis.
Namun, guna memastikan manfaat Mobil SIM keliling tersebut, AKP Sigit akan menjadwalkan sedikitnya beroprasi dua kali dalam sebulan, dan tentunya akan dibuatkan Surat perintah (Sprint) serta jadwalnya secara rutinitas.
Perlu diketahui, tujuan utama mobil SIM keliling adalah memberikan kemudahan dan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) induk.
Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrian di kantor Satpas dan memberikan alternatif perpanjangan SIM yang lebih praktis dan cepat, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor Satpas atau memiliki mobilitas terbatas.
Harapan besar masyarakat Sampang, adanya mobil SIM Keliling, diharapkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Kabupaten Sampang semakin mudah dan menjangkau wilayah yang lebih luas.
Mobil SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polres Sampang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas.
“Kami berharap fasilitas ini dapat
dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk kemudahan dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas,” ujar Sigit.
Junaedi