Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah

 

GRESIK  – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

Baca juga  Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla malam

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin, (4/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

Baca juga  Cegah KARHUTLA, Sat Binmas Polres Pulpis melakukan himbauan ini kepada warga.

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ternyata ini Yang di Lakukan Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warga dan Memberikan Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Sinergi TNI dan Pemda Tabalong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung

Artikel

Si KPT Solusi Cepat Pinjam Tempat

Uncategorized

Pembagian brosur kepada masyarakat kab Pulang Pisau

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

Artikel

Koramil 1208-07/Teluk Keramat Laksanakan Pelantikan Anggota Saka Wira Kartika Angkatan V

Artikel

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak anak-anak membaca

Uncategorized

Elok Cahyani : Sambung Silaturahim bersama Pengajian Miftahul Amin Tanah Merah