Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

TUBAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim mengamankan Dua orang diduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong disebuah warung kopi di sendangharjo kecamatan Parengan.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban,Ipda Rudi mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku tak hanya berdua.

Baca juga  PANGKORMAR HADIRI UPACARA KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2025

Pelaku bersama Dua temannya DH dan BS yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka bersama Dua pelaku yang saat ini masih buron” ujar Ipda Rudi,Jumat (08/08/2025).

Modus para pelaku ini dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan.

Setelah bertemu barang incarannya para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan ke dalam mobil.

Saat akan menjual hasil curiannya, Pelaku tergolong nekat dengan menawarkan barang tersebut secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Saber Pungli untuk Masyarakat

Berkat patroli siber yang rutin dilakukan oleh Polres Tuban Polda Jatim, pelakupun tertangkap.

Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli.

“Ditawarkan seharga 7 juta” terang Kanit Pidum.

Dari pengakuannya, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” tutupnya.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sampaikan Materi Kenakalan Remaja dan Narkoba di MPLS SMAN 2

BERITA UTAMA

“Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1447 H Tahun 2026”

Artikel

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu giat mengunjungi rumah warga

Artikel

Persami Saka Wira Kartika Korem 031/Wira Bima Resmi ditutup

BERITA UTAMA

Perkuat Silaturahmi dan Keimanan bersama Hj. Elok Cahyani Hadir ditengah Pengajian Miftahul Amin

Artikel

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Terus Ajak Warga Cegah Karhutla

Artikel

Wawali Tegal Lakukan Pendampingan Anak Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang