Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

TUBAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim mengamankan Dua orang diduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong disebuah warung kopi di sendangharjo kecamatan Parengan.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban,Ipda Rudi mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku tak hanya berdua.

Baca juga  Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Kediri Gelar Gladi Posko dan TFG

Pelaku bersama Dua temannya DH dan BS yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka bersama Dua pelaku yang saat ini masih buron” ujar Ipda Rudi,Jumat (08/08/2025).

Modus para pelaku ini dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan.

Setelah bertemu barang incarannya para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan ke dalam mobil.

Saat akan menjual hasil curiannya, Pelaku tergolong nekat dengan menawarkan barang tersebut secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook.

Baca juga  Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Mandiri

Berkat patroli siber yang rutin dilakukan oleh Polres Tuban Polda Jatim, pelakupun tertangkap.

Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli.

“Ditawarkan seharga 7 juta” terang Kanit Pidum.

Dari pengakuannya, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” tutupnya.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KEAKRABAN DENGAN WARGA BABINSA LAKSANAKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Giat KRYD Di Malam Hari

BERITA UTAMA

Polres Manggarai dan Kodim 1612/Mgr Gelar Apel Dan Patroli Bersama Menjelang Hari Buruh dan KTT ASEAN Summit

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

BERITA UTAMA

Ikuti Bimtek proggram KIA dari Dinkes Galang.Seluruh.Bidan.Desa se Tulungagung

Artikel

Kontrol Objek Vital ATM Dan Perbankan Melalui Patroli Dialogis KRYD Polsek Kahayan Kuala

Artikel

Raih Peringkat 1 Capaian Kinerja Anggaran, Polres Pulang Pisau Terima Penghargaan dari KPPN