Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:03 WIB

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

 

Pontianak, Polda Kalbar – TargetNews.id Penyidik Polresta Pontianak resmi menyatakan Tiga tersangka Mahasiswi beserta barang bukti kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila dengan korban seorang perempuan berusia 19 tahun siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dalam waktu dekat, berkas dan para tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Ketiga mahasiswi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengeroyokan yang disertai perekaman serta penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial.

Hasil penyidikan menunjukkan masing-masing memiliki peran berbeda, sehingga dikenakan pasal yang berbeda pula.
* SS dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 14 ayat (1).
* PT dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
* AF dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Kahayan Tengah Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

“Semua berkas perkara sudah lengkap dan segera kami kirimkan ke Jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak

Baca juga  Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman bervariasi:
* Pasal 170 KUHP: maksimal 9 tahun penjara jika korban luka berat, atau hingga 12 tahun jika korban meninggal dunia.
* Pasal 351 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau hingga 5 tahun jika korban luka berat.
* Pasal 406 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Aparat mengingatkan bahwa kekerasan fisik, apalagi disertai penyebaran konten asusila, adalah tindak pidana serius yang akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Untuk Antisipasi Karhutla Satbinmas Polres Pulpis Himbau melalui Spanduk

Uncategorized

Polres Jember Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Kecamatan Patrang

BERITA UTAMA

Danramil 17 Adimulyo Hadiri Pelantikan dan Pengambilan sumpah Janji perangkat Desa.

Artikel

Menu MBG di Sampang Merusak Citra Situsi Presiden Prabowo Subianto Tidak Suai Harapan Makanan Gratis Korupsi Gratis Aparat Segera Bertindak

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari.

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku dan Anggota KKPS di Desa Binaan Melaksanakan Penanaman Pohon Serentak

BERITA UTAMA

Dandim Dan Bupati Dampingi Gubernur Kalbar Pada Musrenbang RKPD Kabupaten Sambas Tahun 2024

Artikel

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati