Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:03 WIB

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

 

Pontianak, Polda Kalbar – TargetNews.id Penyidik Polresta Pontianak resmi menyatakan Tiga tersangka Mahasiswi beserta barang bukti kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila dengan korban seorang perempuan berusia 19 tahun siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dalam waktu dekat, berkas dan para tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Ketiga mahasiswi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengeroyokan yang disertai perekaman serta penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial.

Hasil penyidikan menunjukkan masing-masing memiliki peran berbeda, sehingga dikenakan pasal yang berbeda pula.
* SS dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 14 ayat (1).
* PT dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
* AF dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca juga  Mafia BBM Klaten Libatkan Oknum Wartawan Sebagai Backing, Aparat di Desak Bertindak Tegas

“Semua berkas perkara sudah lengkap dan segera kami kirimkan ke Jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng undangan Sosialisasi PTSL

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman bervariasi:
* Pasal 170 KUHP: maksimal 9 tahun penjara jika korban luka berat, atau hingga 12 tahun jika korban meninggal dunia.
* Pasal 351 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau hingga 5 tahun jika korban luka berat.
* Pasal 406 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Aparat mengingatkan bahwa kekerasan fisik, apalagi disertai penyebaran konten asusila, adalah tindak pidana serius yang akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Artikel

Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Kabupaten Sidoarjo Masa Bhakti 2024-2028

BERITA UTAMA

Dengan Cepat Prajurit Yontaifib 1 Marinir Hancurkan Instalasi Musuh

BERITA UTAMA

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli, Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

SDN Keturen dan SKB Jadi Jujugan Giat Sepeda Jum’at Pagi

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Situasi Jelang Imlek, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Artikel

Bupati tanjung Jabung barat dan Bunda Literasi Tanjab Barat Luncurkan Buku Kuliner Daerah