Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Rokok Ilegal, Tanpa Bea Cukai Bungkam Bea Cukai Sukabumi Atau Jabar

TargetNews.ID Jawa Barat – Mengacu Berdasarkan Pasal 54 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyatakan bahwa, “Setiap orang yang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual, atau Menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk Penjualan Eceran, atau tidak dilekati Pita Cukai atau tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai lainnya sebagaimana Diatur dalam Pasal 29 Ayat (1), Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 tahun, dan Paling Lama 5 tahun dan/atau Pidana Denda Paling Sedikit 2 kali Nilai Cukai, dan Paling Banyak 10 kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar”.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Faktor Penyebab, Upaya serta Kendala yang dihadapi dalam mencegah, dan menanggulangi Tindak Pidana Penjualan Rokok Tanpa Pelekatan Pita Cukai. Berdasarkan Latar Belakang berikut Skripsi ini merumuskan masalah yaitu Bagaimana Penanganan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai menurut Pasal 54, dan Pasal 56 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Sukabumi, dan bagaimana Upaya Hukum dari Kantor Pengawasan, dan Pelayanan Bea, dan Cukai Sukabumi untuk mencegah, dan mengurangi Penjualan Rokok Ilegal.

Baca juga  Smak Cara Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Menyampaikan Pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Empiris yaitu menemukan kebenaran berdasarkan Penelitian di lapangan yang mengacu kepada ketentuan Hukum. Berdasarkan hasil Penelitian ditemukan Kenyataan bahwa Para Pelaku Usaha yang menjual Rokok Ilegal ini menyadari akan Kesalahan, dan Pelanggaran yang mereka lakukan, hal ini dibuktikan dengan cara Penjualan Rokok Ilegal yang yang tanpa di lekat Pita Cukai Tidak dilakukan secara terang – terangan.

Baca juga  Kasi Propam Polresta Palangka Raya Pimpin Gaktibplin, 13 Personel Ditindak

Dalam hal ini, Pihak Bea Cukai seharusnya memberikan Sosialisasi terkait Sanksi Pidana dari Penjualan, Pengedaran, sampai dengan Pembelian Rokok Ilegal agar Para Pedagang tidak menerima atau Memperjual belikan Rokok Ilegal tersebut.

Selanjutnya Pihak Bea Cukai juga harus bisa memberikan Surat Tilang Barang Dagangan kepada para Pedagang yang masih beraktivitas dalam mengedarkan, menjual, dan membeli Rokok Ilegal tanpa Pita Cukai yang beredar di Wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Wilayah Jawa Barat yang semakin marak.

Artinya Barang Ilegal tersebut akan disita, kemudian untuk memberikan Efek Jera, Pihak Bea, dan Cukai juga wajib menyita Barang, dan Memberikan Surat Perintah Tugas Razia kepada para Pedagang – Pedagang di wilayah Jawa Barat, khususnya Wilayah Sukabumi, dan Cianjur.

Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi bersama TNI Bersihkan Sampah dan Enceng Gondok di Sungai Gebang Sidoarjo

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Jaga Kamseltibcar Lantas di Kecamatan Bukit Batu

Artikel

Bhabinkamtibmas Tingkatkan Patroli Dialogis, Berikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Kodim 1208/Sambas Gelar Kegiatan Program Bakti Kemandirian Masyarakat.

BERITA UTAMA

Pastikan Mematuhi Surat Edaran Walikota, TNI-Polri Bersama Satpol PP Kota Tegal Patroli Tempat Hiburan

Artikel

Bappenas: Transformasi Kejaksaan RI Dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal

BERITA UTAMA

Babinsa Wonorejo Koramil 04/Kra Bantu Tim Puskesmas Karanganyar melaksanakan Evakuasi ODGJ di Desa Wonorejo Kec.Karanganyar

Artikel

Pelaku Sabu Sabu Tak Jera Jere Asal Sawah Pulo, Sita 46 Poket Sabu Siap Edar