Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Korupsi Aset PT KAI, Warga Pacarkeling Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

Korupsi Aset PT KAI, Warga Pacarkeling Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

Korupsi Aset PT KAI, Warga Pacarkeling Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

TargetNews.ID Surabaya,-Edwin Syahbuddin (52), warga Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling Surabaya. Perbuatan Edwin membuat negara mengalami kerugian hingga Rp4,7 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyatakan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga status Edwin dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan aset dari PT KAI di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.779.800.000,” ujar Putu Arya, Selasa (26/8/2025).

Baca juga  Komandan Yonmarhanlan IV Hadiri Malam Anugerah Batam Madani

Menurut Putu, aset PT KAI tersebut digunakan Edwin untuk kepentingan usaha komersial tanpa membayar sewa. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka dibawa ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025,” tambahnya.

Baca juga  Sambang di Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Pungutan Liar.

Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Sejak surat itu diterbitkan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Edwin sebagai tersangka.

Kejari Surabaya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik juga masih mendalami perkara ini untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

“Kami masih akan memeriksa beberapa saksi dan tersangka untuk mengembangkan kasus ini apa ada tersangka lainnya,” pungkas Putu.(limbad)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pastikan Tepat Sasaran Babinsa Jirak Laksanakan Pendampingan Penyerahan BLT-DD Kepada Warga Kurang Mampu

Uncategorized

Bentangkan Spanduk, Bhabinkamtibmas Himbau Warga Untuk Cegah Karhutla

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

POLRES GRESIK SIAPKAN 4 BUS TUJUAN SEMARANG DAN JAKARTA UNTUK BALIK MUDIK GRATIS

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN WARGA DI WARUNG DESA BINAANNYA

BERITA UTAMA

Paguyuban Kades se-Kecamatan Tarub Gelar Acara Pisah Sambut Kapolsek Tarub

Uncategorized

Lewat Patroli, Satsamapta Polresta Palangka Raya Jaga Kondusifitas

Artikel

kadis pendidikan M.Chori, Akan Lakukan Penyetaraan Semua Sekolah Kota Batu