Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Korupsi Aset PT KAI, Warga Pacarkeling Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

Korupsi Aset PT KAI, Warga Pacarkeling Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

Korupsi Aset PT KAI, Warga Pacarkeling Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

TargetNews.ID Surabaya,-Edwin Syahbuddin (52), warga Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling Surabaya. Perbuatan Edwin membuat negara mengalami kerugian hingga Rp4,7 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyatakan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga status Edwin dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan aset dari PT KAI di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.779.800.000,” ujar Putu Arya, Selasa (26/8/2025).

Baca juga  – Polres Pulang Pisau Dalam upaya Mencegah Terjadinya Kebakaran Hutan

Menurut Putu, aset PT KAI tersebut digunakan Edwin untuk kepentingan usaha komersial tanpa membayar sewa. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka dibawa ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025,” tambahnya.

Baca juga  Upaya mencegah kejadian tindak pidana personel Sat Samapta lakukan Patroli di Obvit, Obter dan Lembaga Pemerintahan

Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Sejak surat itu diterbitkan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Edwin sebagai tersangka.

Kejari Surabaya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik juga masih mendalami perkara ini untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

“Kami masih akan memeriksa beberapa saksi dan tersangka untuk mengembangkan kasus ini apa ada tersangka lainnya,” pungkas Putu.(limbad)

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Koramil 22/Ayah Dampingi Tim Hammer Tes

BERITA UTAMA

Dandim 1621/TTS Bersama Kajari TTS Kunjungi/Bersilaturahmi Ke Suku Boti

BERITA UTAMA

Jelang Paskah, Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Uncategorized

Rutin Sambangi SPBU, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamtibmas petugas SPBU

BERITA UTAMA

TPSA Burangkeng lntensifkan Kebersihan Siap Sambut Nyepi Dan Hari Raya ledul Fitri 1447H/2026M

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Uncategorized

Stop!!! Karhutla Anggota Satpolairud Edukasi Masyarakat Tentang Maklumat Kapolda