Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 5 September 2025 - 15:12 WIB

Perkembangan Kasus Aksi Anarkis di Kota Kediri, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Baru Asal Klaten dan Jakarta

Foto: Polres Kediri Kota Polda Jatim terus mengembangkan penyidikan terkait kasus aksi anarkis yang terjadi di wilayah Kota Kediri beberapa waktu lalu

Foto: Polres Kediri Kota Polda Jatim terus mengembangkan penyidikan terkait kasus aksi anarkis yang terjadi di wilayah Kota Kediri beberapa waktu lalu

KOTA KEDIRI –  Polres Kediri Kota Polda Jatim terus mengembangkan penyidikan terkait kasus aksi anarkis yang terjadi di wilayah Kota Kediri beberapa waktu lalu

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di sejumlah titik di Kota Kediri.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta.

“Status keduanya saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri,” terang Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Empat buah petasan dengan isi Lima letusan serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi anarkis.

“Dari hasil pemeriksaan, kami juga memiliki bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan,” ungkap AKP Cipto, Kamis (4/9/2025).

Baca juga  Mengantar Anak Meraih Cita-Cita, MI An Nahl Pererat Sinergi Sekolah dan Orang Tua

Dengan penambahan Dua tersangka tersebut, total hingga saat ini Polres Kediri Kota Polda Jatim telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis.

Dari 26 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum berusia 15–18 tahun, sementara 14 orang lainnya dewasa dengan rentang usia 19–36 tahun.

“Untuk pelaku yang masih dibawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri,” terang AKP Cipto.

Baca juga  Kepala Desa Bulu Apresiasi Kepedulian Polres Ponorogo Kepada Puluhan Warga Kurang Mampu

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait peran kedua tersangka terbaru, Polisi mendapati bahwa aksi pelemparan bom molotov telah dipersiapkan sejak H-1 aksi.

“Para pelaku ini mengetahui rencana aksi dari seruan ajakan yang tersebar di media sosial, termasuk flyer dan siaran langsung (live) di media sosial,” tambah AKP Cipto.

Para pelaku mengaku mempersiapkan bom molotov sendiri dengan cara membeli bahan bakar pertalite, kemudian diracik menggunakan botol bekas minuman.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang diduga berperan sebagai provokator maupun penggerak aksi.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme.

Uncategorized

Tekan Inflasi, Pj Gubernur Sultra Pimpin Rakor TPID Bersama Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Personel SPKT Polsek Bukit Batu Sambangi Pasar Tangkiling

Artikel

Polsek Semampir Amankan Sopir GrabCar Yang Sedang Main Judi Slot

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari

Artikel

HUT Tabalong: Babinsa Sertu Jamaludin Turut Meriahkan Kegiatan Warga

BERITA UTAMA

14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Artikel

Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Danramil Barabai Bina Siswa MTsN 2 HST