Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 09:36 WIB

LSM bersama masyarakat Demo PN Tuban Atas Putusan Bebas Kasus Kekerasan Anak

LSM bersama masyarakat Demo PN Tuban Atas Putusan Bebas Kasus Kekerasan Anak

LSM bersama masyarakat Demo PN Tuban Atas Putusan Bebas Kasus Kekerasan Anak

TargetNews.ID Tuban, –Hasil Putusan bebas terhadap Aris Roziqin, terdakwa terkait kasus kekerasan anak, bukan hanya isu individu maupun publik tentang hukum yang ada di tuban. Bahwa kondisi keadilan semakin terkikis . Rabu (10/9/2025),

puluhan massa dari Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tuban menyampaikan ketidak puasan terkait putusan bebas Aris roziqin dengan mengepung Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menuding adanya permainan hukum yang dirasa kurangnya keadilan publik.

Kasus yang tercatat di nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn. Jaksa Penuntut Umuml menjerat terdakwa dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun majelis hakim justru memutus bebas. Publik semakin geram setelah mengetahui bahwa terdakwa bukan orang baru di meja hijau, ia adalah residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada 2012 silam.

Baca juga  Sinergi Polri dan Pemda KLU dalam Percepatan Penanganan Stunting di Lombok Utara

“Adanya vonis yang melemahkan rakyat kecil untuk mencari keadilan. Jika pelaku kekerasan pada anak mudah bebas, apa yang bisa kita harapkan dari peradilan negara ini? ” ujar, Jatmiko

Massa yang tergabung dalam Aliansi Sekretariat Bersatu, di antaranya Generasi Masyarakat Adil dan Sejahtera (GMAS), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Pemuda Pancasila Bumi Ronggolawe menyuarakan delapan tuntutan, antara lain:

1. Pecat dan adili hakim yang memutus bebas.

2. Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban karena gagal menegakkan disiplin sesuai Perma No. 7/2016.

3. Mendesak Badan Pengawas MA memeriksa putusan Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn.

4. Usut tiga hakim yang menangani perkara demi transparansi hukum.

Baca juga  Sambangi Warga dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas oleh Bhabinkamtibmas

5. Mendesak Kejaksaan Agung menilai kinerja Kejari Tuban.

6. Mendesak Bupati Tuban mengevaluasi Dinsos P3A PMD sekaligus memulihkan hak korban.

7. Meminta Komisi Yudisial, Komnas HAM, MA, dan DPR RI segera merespons laporan masyarakat.

8. Menuntut penahanan kembali terdakwa.

Tuntutan tersebut mencerminkan betapa minimnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Kabupaten Tuban .

Meskipun telah dikepung massa, Ketua PN Tuban, Irwansyah Putra Sitorus, tak kunjung menemui ormas maupun LSM yang aksi tersebut . Namun yang muncul hanya juru bicara pengadilan, Rizky Yanuar, serentak langsung ditolak massa.

Aliansi menutup aksi dengan semangat tekad yang bulat, dan akan mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan yang benar-benar berpihak pada korban.

(Har)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bati Tuud Koramill 09/Kutowinangun Gelar Upacara Bersama

BERITA UTAMA

Mengharmonisasikan Dan Mengkoneksikan Kinerja Perkara Dengan Publik.MHH Bersama LBHAP Gelar Raker.

BERITA UTAMA

SPBU Indrakila Diduga Kuat Mendapatkan Bekingan,Hingga Berani Kakangi Perda Kota Surabaya

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Galang Sinergi dengan Masyarakat Malawatar

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Pemerintah Kota Batu Kepala Dinas Bapenda Muhammad Nur Adim Beserta Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat & Sukses HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024. POLRI PRESISI

Uncategorized

Polsek Pahandut Gelar Jumat Curhat di Area Pasar Besar

BERITA UTAMA

Pengobatan Massal dan Bantuan Sosial Alumni AKABRI 94  Wujud Pengabdian 30 Tahun