VIRAL, Suami Istri Pesta Norkoba, Suami Kabur di Menganti Gresik

VIRAL, Suami Istri Pesta Norkoba, Suami Kabur di Menganti Gresik (Foto: bib/TargetNews.id)

VIRAL, Suami Istri Pesta Norkoba, Suami Kabur di Menganti Gresik (Foto: bib/TargetNews.id)

Gresik TargetNews.id — Aparat kepolisian menggerebek sebuah kamar kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang diduga menjadi lokasi pesta sabu. Seorang perempuan muda diamankan bersama 20,8 gram serbuk setan.

Kabar yang dihimpun, penggerebekan berlangsung pada Sabtu (6/9) siang. Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NN alias Panda, 21 tahun, asal Desa Sidojangkung, Menganti.

NN sebenarnya berpesta sabu bersama seorang seorang pria yang diduga suaminya. Namun si pria berhasil kabur melalui lubang ventilasi kamar mandi atau toilet sesaat sebelum ditangkap.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diduga ada aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar kos tersebut,” kata Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud, dalam keterangannya, Jumat (12/9).

Baca juga  Menteri ATR-BPN Serahkan Langsung, Sertifikat Tempat Ibadah Pura Luhur Giri Arjuna Batu

Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapati sepasang pria dan wanita di dalam kamar kos. Namun, pria tersebut nekat melarikan diri dengan memanjat dan melompat melalui lubang angin-angin di toilet.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 20,8 gram sabu dalam berbagai bungkus plastik klip dan sedotan, 1 timbangan elektrik, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi W-2181-EY, uang tunai Rp 2,9 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba

Sebagian sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet kecil di dalam tas ungu milik pelaku NN.

Diduga kuat, pasangan tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang beroperasi dari tempat tinggal sementara seperti rumah kos.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023

“Modusnya menyimpan dan mengedarkan dari tempat tinggal sementara. Dari temuan barang bukti dan alat komunikasi, kami mendalami jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Dawud.

NN kini dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara jangka panjang.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih memburu pria yang melarikan diri saat penggerebekan. Identitas dan perannya dalam peredaran narkoba masih didalami.

bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Halal Bi Halal Dengan Warga Dan Aparatur Pemerintah Desa Kuwaru

Uncategorized

Dandim 1612/Manggarai Memastikan Pengecoran Berkualitas di Jembatan Penyeberangan Cross Way dalam Program TMMD ke-116

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

BERITA UTAMA

Berjibaku, Tim Gabungan Polresta Palangka Raya Akhirnya Kuasai Si Jago Merah

BERITA UTAMA

Koramil 1612-06/Lembor Menjalin Kemitraan dengan Tokoh Masyarakat Kelurahan Tangge

BERITA UTAMA

Dandim 0808/Blitar Dampingi Danrem 081/DSJ kunjungi Lokasi Sasaran Pembangunan Jembatan Gantung Di Blitar

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Pengamanan Ibadah Sholat Terawih.

BERITA UTAMA

TIM KOLONE SENAPAN BATALYON INFANTERI 11 MARINIR UNJUK KEBOLEHAN DALAM PERESMIAN PANGKALAN TNI AL KAIMANA.