Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 15 September 2025 - 10:51 WIB

Polres Lamongan Amankan 2 Pelaku Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba

2 Pelaku Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba

2 Pelaku Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba

LAMONGAN TargetNews.idSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2025, petugas berhasil mengamankan Dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang tidak saling berkaitan, beserta barang bukti sabu siap edar,” ungkapnya, Senin (15/9).

Pelaku pertama, berinisial AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong, diamankan pada Selasa (09/09) sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya, Dusun Brondong RT 04/RW 05, Kecamatan Brondong.

Baca juga  Brebes Tegaskan Komitmen Inklusi pada Peringatan Hari Disabilitas Nasional

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 klip sabu dengan berat kotor ± 1,33 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 botol plastik putih, 1 skrop plastic, 1 unit handphone serta perlengkapan lainnya.

AP alias The Bung kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara di hari yang sama, Selasa malam (09/09) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AS alias Cek’e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Dari tangan AS alias Cek’e, diamankan barang bukti berupa 7 klip sabu dengan berat kotor ± 1,81 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat, 1 skrop plastik, dan 1 unit handphone.

Baca juga  Raut Bahagia Prajurit dan PNS Denmako Kodiklatal Saat Naik Pangkat

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Lamongan Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lamongan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tekan Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD.

Artikel

Babinsa 1612-07/Satar Mese Memastikan Distribusi Sembako untuk Kelompok Divabel Tepat Sasaran di Desa Jaong

Artikel

Wujudkan Harkamtibmas, Polsek Gempol Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas LPG

BERITA UTAMA

Ketua GoWa-MO Sulsel Apresiasi Kinerja Polres Gowa Terkait Penangkapan IDT

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tak Pakai Helm

Artikel

Pj Walkot Serahkan Santunan Kematian Petugas Kebersihan PAI dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris

Artikel

Berikan pesan pesan kamtibmas kepada Warga pada malam hari

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu