Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 19 September 2025 - 01:21 WIB

Tak Perlu Lagi ke MPP, Warga Sidoarjo Bisa Cetak KTP di Kecamatan

Warga Sidoarjo Bisa Cetak KTP di Kecamatan, foto, redaksi/Antok

Warga Sidoarjo Bisa Cetak KTP di Kecamatan, foto, redaksi/Antok

Sidoarjo TargetNews.ID Kamis 18 sep 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat koordinasi di Aula BKD Sidoarjo, Kamis (18/9/25) terkait percepatan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di tingkat kecamatan. Hal ini menyusul diterimanya hibah 196 ribu keping blangko KTP-el dari pemerintah pusat, setelah sebelumnya pelayanan pencetakan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur, karena keterbatasan stok blangko.

Dalam rapat yang dihadiri camat se-Kabupaten Sidoarjo itu, Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, menegaskan bahwa mulai periode pertama distribusi, setiap kecamatan akan menerima 1.500 keping blangko. Jumlah tersebut akan terus ditambah sesuai kebutuhan dan ketersediaan.

Baca juga  CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

“Blangko ini akan dikelola secara ketat dengan sistem, agar pendistribusian benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali merekam dan mencetak KTP di kecamatan masing-masing tanpa harus antre di MPP,” ujar Reddy.

Reddy menjelaskan, pelaksanaan pelayanan cetak KTP akan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori wajib KTP pemula, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta mereka yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan berobat. Selain itu, pelayanan juga diberikan bagi masyarakat yang KTP-nya hilang, rusak, maupun yang memerlukan perubahan elemen data.

Baca juga  Polres Pulpis Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2025

Ia juga menegaskan bahwa KTP elektronik yang diterbitkan berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan meskipun di fisik kartu masih tercantum masa berlaku tertentu. Dengan adanya tambahan hibah blangko KTP dari pemerintah pusat ini, maka mulai hari Jumat 19 September nanti, perekaman dan pencetakan KTP sudah bisa dilakukan di 18 Kecamatan sesuai domisili masing-masing.

“Dan yang paling penting, semua layanan adminduk termasuk rekam dan cetak KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersifat gratis, tanpa dipungut biaya. Kalau sampai ada, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” pungkas Reddy.(Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Simak cara Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Jadi Irup Pada Upacara Bendera Di SD Jatijajar

Artikel

Upaya Peningkatan Lyanan Publik Sesui Tema Debat “H.slamet junaidi Menempatkan Jabatan Ke Ilmuan Serta Kemampuan Tanpa Mahar

BERITA UTAMA

Matangkan Persiapan Gelaran Kejuaran Internasional Roundnet Di Bali, PB PORSI Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf

Artikel

Sambut Bulan Ramadhan Bhayangkari Polsek Simokerto Adakan Pengajian : Salah Satu Golongan Masuk Surga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Melaksanakan Komsos kepada Mitra Karib di Desa Beo Rahong

Artikel

Kesiapan Operasi Mantap Praja Telabang 2024, Polres Pulang Pisau Gelar Rakor Lintas Sektoral

Artikel

Polsek sebangau kuala Mengawali tugas rutin kepolisian dengan apel pagi