TargetNews.ID Purwokerto – Dugaan maraknya praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Purwokerto kembali mencoreng upaya reformasi birokrasi Polri. Hasil penelusuran tim investigasi menemukan indikasi bahwa jalur belakang untuk memperoleh SIM C bisa diakses siapa saja yang sanggup membayar, bahkan disebut-sebut dengan “jaminan orang dalam”.
Sejumlah warga mengaku kerap gagal dalam uji praktik meski sudah berlatih, sementara pemohon yang menggunakan jasa calo disebut dapat memperoleh SIM hanya dengan menunggu sebentar.
“Saya sudah dua kali ikut uji praktik dan gagal. Tapi yang pakai calo cukup duduk sebentar, langsung keluar SIM-nya,” ujar seorang warga berinisial S.
Para calo diduga leluasa beroperasi di area parkir Satpas, menawarkan tarif mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Beberapa bahkan terlihat keluar masuk ruang pelayanan layaknya pegawai resmi. Dugaan keterlibatan oknum petugas menguat setelah sejumlah calo mengklaim memiliki “akses orang dalam” yang menjamin kelulusan.
Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa masalah bukan sekadar kelalaian, melainkan sistem yang sengaja dilanggengkan. Kondisi tersebut mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Masyarakat pun bereaksi keras. “Kalau begini terus, bubarkan saja layanan publik. Buat apa kalau cuma jadi ladang bisnis calo?” tegas salah seorang pemohon SIM yang gagal meski sudah berlatih keras.
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dinilai terancam semakin tergerus. Warga mendesak Kapolres Purwokerto dan Divisi Propam Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas oknum yang terlibat, serta membersihkan praktik percaloan hingga ke akar-akarnya.
Jika praktik ini dibiarkan, setiap SIM C yang terbit melalui jalur belakang akan menjadi bukti nyata bahwa hukum masih bisa diperjualbelikan — bahkan di halaman kantor polisi itu sendiri.