Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 27 September 2025 - 10:09 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TARGETNEWS.ID PASURUAN – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria bernama M (36) warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca juga  Bersih Dusun Krajan Desa Torongrejo, Sebagai Pertanda Rasa Syukur Pada Sang Penciptanya

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, ikut membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Perbuatan itu berlanjut pada 21 Desember 2024, di mana korban juga diancam oleh pelaku hingga akhirnya mengadu kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yuliana melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

Baca juga  Dandim 0205/TK Turun Langsung Pantau Sinabung, TNI-BPBD-PVMBG Perkuat Kesiapsiagaan

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum JPU

RED

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Himbauan Larangan Karhutla di desa binaan.

Artikel

Polres Kubu Raya Amankan Jalur Kedatangan dan Kepulangan Presiden RI

Uncategorized

Cegah covid-19 internal Polsek Maliku ini yang dilakukan Kanit Provost

BERITA UTAMA

Erwin Astha Triyono Pastikan Layanan Kesehatan Siaga, Dinkes Jatim Dirikan 217 Posko untuk Amankan Mudik Lebaran 2026

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 30 Tahanan

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

BERITA UTAMA

Patroli Pada Daerah Rawan Laka Lantas Dan Pelanggaran Lalu Lintas