Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 18:17 WIB

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

TANJUNG PERAK – Komplotan pencuri ban, cat, per besi, dan satu unit sepeda motor di gudang ekspedisi Benteng Indonesia Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap. RW, 38, warga Jalan Kunti, Surabaya, ditangkap lebih dulu, hingga akhirnya Polsek Semampir menangkap tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) NTS, 29, warga Jalan Sidotopo Lor, Surabaya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, RW ditangkap pada Juli 2025. Usai ditangkap ia mengaku mencuri bersama NTS. “Kami amankan tersangka NTS dan saat ini kami lakukan penahanan pada tersangka,” jelasnya.

Baca juga  Kenzie Siswa SDN Ujung XIII Surabaya Berhasil Meraih Medali Emas dalam Turnamen Kejuaraan "BELA NEGARA" Cup 2025

Pencurian ban ini bermula saat pelapor atau karyawan ekspedisi terkejut ketika membuka pintu gudang. Ia melihat beberapa ban mobil yang ada di gudang hilang. Ban yang berada di deket pintu tersebut raib dicuri.

Ia kemudian mengecek ke gudang lainnya. Benar saja, beberapa ban di gudang lainnya juga hilang. Tercatat 22 ban mobil, cat tiga koli, besi per, hingga sebuah sepeda motor Honda Revo yang hendak dikirim hilang dari gudang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Semampir. “Kami lakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk pelaku pencurian adalah RW dan NTS,” jelasnya.

Baca juga  Saksi Meringankan (a de charge) Tidak Mengetahui Kejadian KDRT, Rio Pengestu Terancam Bui, Akui Jambak dan Dorong Istri,

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menemukan RW dan menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Sidotopo Lor, Surabaya. Dari sini, diketahui jika ia mencuri bersama temannya NTS. Polisi kemudian mencari NTS yang rumahnya tak jauh dari lokasi gudang ekspedisi.

Hingga akhirnya, DPO tersebut diamankan di rumahnya. Tersangka NTS kini ditahan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana.

“Barang yang dicuri sudah dijual oleh keduanya dan saat ini masih dalam penyelidikan. Kami amankan bukti surat jalan barang-barang tersebut,” tuturnya. Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Disiplin Dimulai dari Diri: Propam Polres Pulpis Sidak Gampol dan Identitas Anggota

Uncategorized

Sambangi Minimarket, Patmor Sat Samapta Polresta Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Inilah Izin yang di miliki oleh PT.TTP dari sistem OSS…,masih menunggu tindak lanjut dari APH

Uncategorized

Demi Kondusifitas, Polsek Sabangau Datangi Bank BRI Kalampangan

Artikel

Satgas Pangan Polres Blitar Kota Pantau Harga dan Ketersediaan Beras Jelang Ramadhan

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Sampaikan Kamseltibcar Lantas

Uncategorized

Terciptanya Kamseltibcarlantas yang Aman, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Brosur

Uncategorized

Kembali Personel Polsek Maliku Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Bhabinmamtibmas