Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 18:17 WIB

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

TANJUNG PERAK – Komplotan pencuri ban, cat, per besi, dan satu unit sepeda motor di gudang ekspedisi Benteng Indonesia Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap. RW, 38, warga Jalan Kunti, Surabaya, ditangkap lebih dulu, hingga akhirnya Polsek Semampir menangkap tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) NTS, 29, warga Jalan Sidotopo Lor, Surabaya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, RW ditangkap pada Juli 2025. Usai ditangkap ia mengaku mencuri bersama NTS. “Kami amankan tersangka NTS dan saat ini kami lakukan penahanan pada tersangka,” jelasnya.

Baca juga  Amanat Kasatsamapta saat Pimpin Apel Pagi Kesatuan Polresta Palangka Raya

Pencurian ban ini bermula saat pelapor atau karyawan ekspedisi terkejut ketika membuka pintu gudang. Ia melihat beberapa ban mobil yang ada di gudang hilang. Ban yang berada di deket pintu tersebut raib dicuri.

Ia kemudian mengecek ke gudang lainnya. Benar saja, beberapa ban di gudang lainnya juga hilang. Tercatat 22 ban mobil, cat tiga koli, besi per, hingga sebuah sepeda motor Honda Revo yang hendak dikirim hilang dari gudang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Semampir. “Kami lakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk pelaku pencurian adalah RW dan NTS,” jelasnya.

Baca juga  Babinsa Kel.Jatiluhur Koramil 04/Kra Dampingi Kegiatan Ujicoba Brigade Alsintan Pompanisasi) di Desa Jatiluhur

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menemukan RW dan menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Sidotopo Lor, Surabaya. Dari sini, diketahui jika ia mencuri bersama temannya NTS. Polisi kemudian mencari NTS yang rumahnya tak jauh dari lokasi gudang ekspedisi.

Hingga akhirnya, DPO tersebut diamankan di rumahnya. Tersangka NTS kini ditahan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana.

“Barang yang dicuri sudah dijual oleh keduanya dan saat ini masih dalam penyelidikan. Kami amankan bukti surat jalan barang-barang tersebut,” tuturnya. Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolda Jatim, Minta Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025 saat Suroan dan Suran Agung

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng disampaikan kepada Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Artikel

Jaga Kamtibmas Perairan Tetap Kondusif Satpolairud Laksanakan Patroli Perairan Diseputar Perairan Anjir Pulang Pisau

Uncategorized

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat

Uncategorized

Cegah aksi Balap Liar dan Tawuran, Sat Samapta laks Patroli Stasioner

Uncategorized

Babinsa 15/Klirong Ikuti Rapat Evaluasi Panitia HUT Kemerdekaan RI Ke 78 Di Kecamatan

BERITA UTAMA

Wujudkan Harkamtibmas, Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Malam Skala Besar