Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Oknum di Polda Sumut Peras 12 Kepsek Senilai Rp4,7 Miliar

Oknum di Polda Sumut Peras 12 Kepsek Senilai Rp4,7 Miliar

Oknum di Polda Sumut Peras 12 Kepsek Senilai Rp4,7 Miliar

 

Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dituntut tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) 8 tahun penjara.

Personel Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Sumut senilai Rp 4,7 miliar lebih.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Lina Harahap dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Bayu diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara,” ujar Lina, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).

Baca juga  Prajurit Yonmarhanlan VI Makassar Ikuti Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Panaikang dalam Rangka Hari Dharma Samudra

Selain itu, terdakwa Bayu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsider 4 bulan kurungan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Bayu, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” ucap Lina.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis,” ujar Girsang, seraya mengetuk palu.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Sambang di Desa Binaannya.

Sementara mengutip dakwaan JPU, sepanjang Maret–November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.

Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).

Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring menerima uang Rp 437 juta lebih melalui Bayu dan Rp 4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.

Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp 171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp 120,95 miliar dialokasikan ke sekolah menengah kejuruan (SMK).

#PoldaSumut #PNMedan #DAK #SMA #SMK

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Serta Sosialisasi Aplikasi Polri Super App

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Hadiri Momen Penting Pengumuman Kelulusan SMAN 1 Cibal

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas untuk Warga Desa Binaan

BERITA UTAMA

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Patroli Keamanan Obvit, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor BRI Cabang G. Obos

Uncategorized

Gencar Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan