Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:34 WIB

PT.Orela Shipyard Diduga Melanggar Aturan, Lahan Reklamasi Dilakukan Tak Sesuai Izin

PT.Orela Shipyard Diduga Melanggar Aturan

PT.Orela Shipyard Diduga Melanggar Aturan

Gresik TargetNews.id – Masyarakat Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam operasional PT Orela Shipyard, yang beralamat di Jalan Raya Ngemboh, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Dugaan pelanggaran yang dimaksud mulai dari sumber asal material urug hingga luas izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dalam percakapan dengan awak media ,Lembaga Kebijakan Publik Avicenna Good Government and Public Policy (Avicenna) Gresik yang diwakili oleh Muhammad Khudaifi selaku Sekretaris Avicenna Gresik menyatakan bahwa Hak Pengelolaan Lahan yang diajukan atau dimohonkan oleh PT Orela Shipyard di wilayah Kecamatan Ujungpangkah seluas 13.233,65 m2. Permohonan Hak Pengelolaan Lahan diajukan sejak tahun 2018, dan diperbaharui oleh PT Orela Shipyard pada tahun 2023, sesuai dengan salinan surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha nomor : 10022510113525009.

Namun, hasil dari temuan Avicenna Gresik, PT Orela Shipyard telah melakukan perluasan lahan diduga tidak sesuai dengan luas Hak Pengelolaan Lahan yang diajukan permohonan ke Pemerintah. Menurut Muhammad Khudaifi, dari investigasi yang dilakukan, PT Orela Shipyard telah melakukan reklamasi lebih dari 5 hektar (ha).

“Izin pemanfaatan ruang kawasan peruntukan industri seluas 13.233,65 m2. Tapi sudah melakukan reklamasi seluas 5 ha. Kami cek di Google Earth, terdapat gundukan material galian c seperti gunung. Itu sudah melebihi izin yang diajukan,” kata Muhammad Khudaifi selaku Sekretaris Avicenna Gresik dalam percapakannya dengan Lintasperkoro. com pada Senin, 6 Oktober 2025.

Muhammad Khudaifi mengakui, dia mewakili masyarakat sekitar kawasan reklamasi PT Orela Shipyard telah mengajukan audiensi ke pihak PT Orela Shipyard. Namun, pihak PT Orela Shipyard tidak memberikan tanggapan atas permohonan masyarakat yang diwakili oleh Avicenna Gresik.

Baca juga  Upaya cegah Tindak Kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital

“Nilai kebermanfaatan yang yang diperoleh masyarakat sekitar PT Orela Shipyard gak seberapa. Justru, masyarakat dimanfaatkan demi keuntungan mereka,” tegas Muhammad Khudaifi.

Selain menyikapi luas izin pemanfaatan ruang kawasan peruntukan industry yang diduga melebihi batas dari pengajuannya, Muhammad Khudaifi juga menyikapi perizinan operasional PT Orela Shipyard. Disebutkan Muhammad Khudaifi, izin yang dimiliki PT Orela Shipyard ialah izin bengkel kapal, tapi dalam operasional PT Orela Shipyard diduga melakukan pembuatan kapal.

“Ada pembuatan kapal kecil,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran lain yang diungkap Muhammad Khudaifi ialah material urug yang digunakan untuk reklamasi di PT Orela Shipyard di Kecamatan Ujungpangkah. Muhammad Khudaifi menyebutkan, bahan galian c yang digunakan untuk reklamasi berasal dari tambang di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Tambang tersebut diduga tanpa dilengkapi perizinan lengkap dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) alias ilegal.

“Puluhan sampai ratusan dump truk masuk ke wilayah reklamasi untuk mengirim bahan urug. Sumber galian tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan),” tegas Sekretaris Avicenna Gresik.

Oleh karena itulah, Muhammad Khudaifi berkata, Avicenna Gresik bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) akan mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Orela Shipyard.

“Tekad kami, melindungi wilayah Gresik dari ancaman kerusakan lingkungan. Karena disitu ada hak hidup orang masyarakat,” tegasnya.

Di waktu yang bersamaan, Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan dengan tegas akan berada di garis perjuangan membela hak-hak masyarakat dari ancaman kerusakan lingkungan. Data yang disebutkan Aris Gunawan, bahwa PT Orela Shipyard memiliki 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu 46593 (Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya. Dan KBLI 85497 (Pendidikan Teknik Swasta).

Baca juga  SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK DUA PENGEDAR SABU WARGA BANGKALAN

“Kami telah mengumpulkan data-data terkait reklamasi PT Orela Shipyard. Ada dugaan tidak sesuai izin pemanfaatan ruang (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/PKKPR), Izin usaha (KBLI) lebih dari yang tertuang di dokumen izin, dan reklamasi dari tambang diduga tanpa IUP OP,” jelas Aris Gunawan.

Atas temuan itu, Aris Gunawan tak segan untuk menyampaikannya ke instansi terkait, supaya ada tindaklanjut demi lingkungan.

Di pihak PT Orela Shipyard, Subagi selaku perwakilan dari PT Orela Shipyard pernah menyampaikan bahwa perusahaan masih memegang teguh untuk terus patuh pada peraturan hukum dan perundangan yang berlaku. Penyampaian itu diutarakan kepada media pada Sabtu silam (01/03/2025).

“PT Orela Shipyard sudah mengajukan permohonan pengurusan HPL sejak tahun 2018 dan diajukan kembali pada tahun 2023. Dan saat ini proses pengurusan HPL setahu kami dibantu oleh salah satu ketua LSM sekitar perusahaan. Hal ini juga bisa dibuktikan bahwa peta bidang hasil reklamasi juga sudah ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelasnya.

Subagi juga menanggapi terkait dugaan pelanggaran aktivitas reklamasi yang dituduhkan kepada perusahaannya tersebut salah. Subagi menyebutkan bahwa PT Orela Shipyard belum melakukan aktivitas tersebut.

“Untuk saat ini pun kami belum melakukan reklamasi, hanya peninggian leveling tanah karena terkena abrasi. Jadi yang ada diberita karena dugaan menguat itu hanya asumsi atau hanya opini saja. Bahkan sebelum melakukan reklamasi, kami sudah melaksanakan CSR peduli lingkungan yang dimulai sejak tahun 2013, salah satunya program pembuatan terumbu karang dan penanaman mangrove,” kata Subagi. (Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi Balap Liar, Personel Sat Samapta Polres Pulang Pisau Datangi Remaja yang sedang Ngumpul

Artikel

Mobil Digadaikan Tak Kunjung Dikembalikan Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

Uncategorized

Polres Batang Gelar Sosialisasi P4GN di Desa Dringo untuk Cegah Narkoba

Uncategorized

Berprestasi, Kapolres Pulang Pisau Berikan Penghargaan kepada Enam Personil

Uncategorized

Suasana Libur Nasional, Patmor Samapta Giatkan Patroli Obyek Wisata

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App