SUMENEP –TargetNew id Proyek renovasi gedung dan pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp19,34 miliar menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Gunung Makmur tersebut menuai kritik lantaran pihak pelaksana dan konsultan pengawas enggan menunjukkan gambar kerja kepada pihak luar, termasuk lembaga kontrol masyarakat.
Hasil pantauan lapangan pada 18 September 2025 menunjukkan bahwa pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas menolak memperlihatkan dokumen teknis maupun gambar kerja tanpa persetujuan dari pihak pemberi kerja, yakni Pengadilan Negeri Sumenep.
Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, turun langsung ke lokasi untuk memantau progres dan kualitas pekerjaan. Ia juga berupaya memastikan kesesuaian antara gambar teknis, bahan bangunan yang digunakan, serta kondisi aktual di lapangan.
> “Jika gambar konstruksi bangunan saja ditutup-tutupi dan tidak terbuka untuk publik, wajar bila muncul dugaan pekerjaan dilakukan asal-asalan,” tegas Sarkawi.
“Contoh kecilnya, galian yang dasarnya berupa timbunan dan bukan tanah asli, serta penggunaan material yang perlu diverifikasi apakah sudah sesuai dengan gambar dan spesifikasi dalam kontrak.”
Sementara itu, Riski, penanggung jawab pelaksana dari PT Gunung Makmur, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memperlihatkan dokumen tanpa izin dari pemberi kerja.
> “Kalau ingin melihat gambar atau dokumen, silakan temui pihak Pengadilan Negeri. Kami hanya pelaksana, jadi tidak bisa menunjukkan tanpa izin mereka,” ujar Riski saat ditemui di lokasi proyek.
Menurut Riski, konsultan pengawas dari PT Tata Consultant tidak berada di lokasi saat itu. “Insyaallah siang nanti mereka datang,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak relevan oleh Sarkawi. Menurutnya, setelah proses tender dilakukan melalui LPSE, tanggung jawab pelaksanaan dan keterbukaan informasi teknis di lapangan berada di tangan kontraktor.
“Jika kontraktor enggan menunjukkan gambar kerja, ini menimbulkan tanda tanya besar. Jangan-jangan ada yang tidak beres dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar Sarkawi.
Ia menambahkan, lokasi pembangunan berada di atas lahan timbunan. Jika pondasi dan dasar bangunan tidak sesuai spesifikasi, hal itu bisa berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari.
> “Kita sudah punya banyak contoh bangunan ambruk karena landasan dasarnya tidak sesuai gambar teknis. Jangan sampai hal serupa terjadi pada proyek lembaga peradilan,” ujarnya mengingatkan.
Lebih lanjut, Sarkawi menilai minimnya transparansi dalam proyek ini bertolak belakang dengan semangat keterbukaan publik, apalagi proyek tersebut milik lembaga peradilan yang seharusnya menjadi contoh dalam hal integritas dan akuntabilitas.
> “Proyek milik lembaga pengadilan semestinya terbuka dan bisa diawasi oleh publik, termasuk media dan lembaga kontrol sosial. Tapi kalau gambar saja tidak boleh dilihat, patut dipertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik itu,” pungkasnya.
Sarkawi juga mendesak agar dokumen gambar kerja dipasang di area proyek, sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dapat memantau kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak(red)










