Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi Foto/ Kasus Jerat UU Pornografi

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi Foto/ Kasus Jerat UU Pornografi

Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, menggelar Rilis resmi hasil dari penggerebekan pesta sex sesama jenis (Gay) yang melibatkan 34 orang pria di sebuah hotel. Rabu (22/10/25)

Dalam keterangan nya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Eddy Herwiyanto mejelaskan bahwa aktivitas terlarang tersebut sebelumnya sudah diatur secara terorganisir.

“Aktifitas ini dilakukan melalui grup WhatsApp dengan sistem pembagian peran, yang sebelumnya juga pernah digunakan untuk mengatur acara serupa. Dan para terduga saling mengenal lewat pertemuan sebelumnya,’ ujarnya.

Eddy, mengungkapkan bahwasanya kegiatan ini ada bagian yang mengkordinir dan sudah tergelar sebanyak delapan kali, tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel berbeda.

Baca juga  Babinsa Lorong Koramil 1208-01/Sambas Hadiri Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024

“Inisial RK diduga menjadi penggagas utama. Ia membuat flyer, mengatur aturan permainan (rules), serta menunjuk tujuh admin untuk merekrut peserta. Inisial RK juga yang membuat grup komunikasi,” tambahnya.

Sebelum akhirnya terungkap, MR, memberikan dana sebesar Rp1.780.000 untuk menyewa dua kamar hotel serta Rp435.000 untuk membeli obat perangsang. Semua dana ditransfer melalui rekening RK,

Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa: 32 unit handphone, 1 unit tablet, 17 pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang. 1 pack glow bracelet, dan 1 pack underpad.

Baca juga  Ellen Sulistyo Tidak Tahu Periodesasi, Ini Bantahan Pengacara Yafet

“Para terduga dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana mulai dari 6 bulan hingga maksimal 15 tahun penjara, tergantung peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.” pungkasnya.

Sementara itu polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk memeriksa kesehatan terhadap para tersangka, mengingat dalam kasus ini juga membutuhkan peran sosok dokter psikiater.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Babainsa Koramil 1002-08/LAU Dampingi Distribusi MBG Untuk 1.341 Siswa Di Kecamatan Labuhan Amas Utara

Artikel

Waspadai Masuknya Barang Ilegal Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Yang Melintas

Uncategorized

Tingkatkan Profesionalisme Penanganan Perkara, Dit Reserse Narkoba Polda Kalteng Lakukan Supervisi di Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Kekerasan 8 Tersangka Diamankan

Artikel

Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan Nasional, Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Tanam Sayur Hidroponik

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

Artikel

Babinsa Kelurahan Sumberdiren Bersama Warga Tanam Pohon di Bantaran Sungai Abab

Artikel

Pos Lapangan (Poslap) 17 Laksanakan Patroli Daerah Rawan Karhutla diwilkum Polsek Maliku