Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Miras Disita

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Miras Disita (foto)

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Miras Disita (foto)

TargetNews.ID Tulungagung – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung yang dipimpin IPDA Fatahillah Aslam berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan minuman keras jenis arak tanpa merek. Penangkapan berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025 di Angkringan Ajuma (Sarseng) yang berada di area Jembatan Ngujang 2, Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Dua orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut yakni berinisial HI (pemilik usaha), laki-laki, warga Dusun Jajar, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek dan WAD (karyawan), perempuan, warga Dusun Tumenggungan, Desa Tumenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

“Penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti’, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (29/10/2025).

“Saat penggerebekan, petugas mendapati berbagai jenis minuman beralkohol berizin dan minuman beralkohol tanpa merek serta tanpa izin edar. Minuman keras jenis arak Bali yang ditemukan juga tidak memiliki label maupun izin resmi”, sambungnya.

Baca juga  Peringati HUT ke-78 TNI Antap dan Siswa Kodiklatal Laksanakan Upacara Dengan Penuh Semangat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Arak @650 ml: 99 botol, Arak @1500 ml: 9 botol, Mansion House Whisky @350 ml: 11 botol, Vibe Black Tea @700 ml: 1 botol, Ice Land Vodka @500 ml: 8 botol, Ice Land Vodka @700 ml: 4 botol, Arak Whisky @700 ml: 1 botol, Anggur Atlas @620 ml: 7 botol dan Mc Donald @1000 ml: 11 botol.

Selain itu Satreskrim juga amankan miras di Warkop sarseng 2 juga mengamankan miras di sarseng 1 di Desa Bangoan 1 orang diamankan di mana keduanya warkop milik HI.

Di TKP ketiga Satreskrim juga mengamankan pemilik warkop di Desa Loderesan Kecamatan berinisial MA juga 2 karyawannya.

“Dari warkop di Desa Loderesan 1406 botol miras berhasil diamankan”, ungkap Kasihumas.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Baca juga  BREAKING NEWS: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Tangki CPO Terguling di Desa Korek, Ambawang, Pengangkatan Membuat Jalan Macet Total

Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, selain pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 1.441 botol miras jenis arak bali dari tiga tersangka pemilik barang.

“Tidak hanya satuan tingkat Polres, jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung juga terus melakukan perburuan peredaran minuman keras melalui patroli rutin, razia, serta operasi cipta kondisi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah dampak negatif miras terhadap masyarakat” dan mengamankan 39 botol miras, katanya.

“Puluhan miras diamankan Polsek Jajaran, dari kegiatan operasi miras yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, Satnarkoba dan Polsek Jaran berhasil mengamankan 3.037 Botol Miras berbagai jenis”, ungkapnya.

Kegiatan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, melindungi masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Komitmennya Polres Tulungagung terhadap zero tolerance peredaran miras ilegal dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungannya”, tandas Ipda Nanang.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Mafia Peradilan, Kian Menggurita Supremasi Hukum Semakin Lumpuh

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Listrik Sering Padam Warga Keluhkan Terkait Keresahan ini PLN Unit Bangkalan Kurang Tangkas Terhadap Pelayanan

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

BERITA UTAMA

SEMANGAT UNTUK BANGKIT, LAPAS PAMEKASAN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-115

Artikel

Koramil 1612-07 Berupaya Menguatkan Kedekatan dengan Masyarakat Desa Tal

Artikel

Pekerjaan Rabat Beton Anggaran DD 2023 Desa Bulakelor di Soal Warga, Pasalnya Sebelumnya Pemdes Tidak Memasang Papan Informasi kegiatan Pekerjaan