Rembang TargetNews.id Seorang nelayan bernama Agus, warga salah satu desa di Kecamatan Kragan, melapor ke Polres Rembang dengan didampingi oleh Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Rembang, Rachmad Nur Wahyudi (Mamik), setelah mengetahui istrinya diduga dinodai oleh pria lain yang merupakan tetangga desa sendiri.
Kejadian ini bermula saat Agus menemukan chat mencurigakan di ponsel istrinya yang berisi ajakan bertemu dengan seorang pria bernama Win, warga Desa Woro, Kecamatan Kragan, yang diketahui bekerja di salah satu koperasi. Dari pengakuan sang istri, hubungan gelap itu sudah berjalan selama dua tahun, dan ia mengaku terpaksa karena kerap diiming-imingi uang oleh Win.
“Saya kaget waktu tahu isi chat-nya. Istri saya sendiri mengaku sudah dua tahun menjalin hubungan dengan dia (Win) karena diiming-imingi uang. Saya sering melaut, jadi jarang di rumah,” ujar Agus saat ditemui awak media dengan nada kecewa.
Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Rembang. Karena Kanit PPA Pak Joner tidak sedang piket pada Senin (3/11/2025), berkas laporan sempat diterima dan diproses awal oleh Unit I untuk dilakukan BAP.
Ketua BAI Rembang, Rachmad Nur Wahyudi, yang juga mendampingi langsung kliennya, mengapresiasi langkah cepat dan pelayanan dari jajaran Polres Rembang.
“Kami berterima kasih kepada Polres Rembang, khususnya Pak Joner dan penyidik Unit I, karena telah melayani klien kami dengan baik. Semoga jajaran kepolisian selalu diberi kesehatan dan sukses dalam melayani masyarakat,” ungkap Mamik kepada Newstizen.co.id.
Agus berharap agar laporan yang telah ia buat bisa segera ditindaklanjuti dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Istri saya sudah terperdaya. Saya mohon kasus ini benar-benar diproses sesuai hukum,” tegasnya.
BAI Rembang memastikan akan terus mendampingi kliennya hingga proses hukum tuntas. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap hubungan sosial yang bisa berujung pada kehancuran rumah tangga.
Kasus ini tengah mendapat atensi dari Unit PPA Polres Rembang dan diharapkan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban yang terjebak rayuan imbalan uang demi hubungan terlarang.
Mamik










