Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 November 2025 - 19:28 WIB

Antisipasi Penimbunan, Satgas Pangan Polres Pulang Pisau Ingatkan Pedagang Jual Beras Sesuai HET

Pulang Pisau – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pulang Pisau kembali memperketat pengawasan harga dan stok beras di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi praktik penimbunan dan permainan harga yang dapat merugikan konsumen. Sidak gabungan dilakukan di sejumlah toko retail modern dan pasar tradisional pada Kamis (13/11/2025).

Tim yang terdiri dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) ini secara intensif menyasar pusat perbelanjaan untuk memastikan ketersediaan pasokan beras tetap aman dan, yang paling penting, harga jual tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menjamin kestabilan harga kebutuhan pokok di tengah masyarakat.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

“Kami memastikan harga beras yang dijual di pasaran, khususnya retail modern, telah sesuai dengan HET. Hasil pengecekan menunjukkan harga masih stabil di kisaran Rp14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp15.400 per kilogram untuk beras premium,” ujar AKP Rizky.

Menurutnya, pasokan beras di tingkat retail saat ini dinilai aman dan mampu mencukupi kebutuhan harian masyarakat Pulang Pisau.

Dalam kesempatan sidak tersebut, Satgas Pangan tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada para pengelola dan pedagang. AKP Rizky menegaskan bahwa pihaknya sangat mewaspadai adanya tindakan spekulatif.

Baca juga  Polda DIY Nonaktifkan, Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

“Kami memberikan imbauan dan edukasi agar pengelola retail dan pedagang tidak coba-coba melakukan tindakan penimbunan atau memainkan harga. Spekulasi semacam itu dapat mengganggu stabilitas pasar dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

AKP Rizky menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh pasar tradisional maupun retail modern. “Jika Satgas Pangan menemukan pelanggaran, kami tidak akan segan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.

Langkah tegas Polres Pulang Pisau ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga daya beli mereka menjelang akhir tahun.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PENYEMATAN BREVET LATIHAN PRAMUKA YUDHA TARUNA AKMIL TINGKAT II/SERTAR

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan XIII Tarakan Ukir Prestasi Di Ajang Fun Run 5K HUT Ke-46 Yonif 613/RJA

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Pungli untuk Masyarakat.

Uncategorized

AIPDA Yoyo Aprianto Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Kembali Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Cegah Kecelakaan, Satlantas Pasang Spanduk Imbauan di Jalan Lele

BERITA UTAMA

Danyonmarhanlan VIII Bitung Hadiri RKPD Kota Bitung